Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bali Dimulai Besok
Sekolah di Bali akan memulai pembelajaran secara tatap muka dengan pembatasan. Pemerintah memastikan penyelenggara pendidikan sudah menyiapkan pengaturan sesuai pedoman teknis PTM terbatas.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Setelah menjalani pendidikan daring sejak Maret 2020, satuan pendidikan di Bali akan memulai pembelajaran secara tatap muka secara terbatas mulai Senin (4/10/2021). Pemerintah setempat memastikan sekolah penyelenggara telah menyiapkan sistem pengajaran mengacu protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sekolah, khususnya SMA dan SMK sederajat, dijadwalkan dimulai Senin (4/10/2021). Langkah memulai PTM terbatas sudah melalui tahap uji coba dan telah disimulasikan.
”Hasil simulasi sudah berjalan baik sesuai petunjuk teknis,” jelas Jayawibawa yang dihubungi Minggu (3/10/2021). Dia menambahkan, pihaknya juga mengawasi pelaksanaan PTM terbatas dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Menurut Jayawibawa, kondisi setiap sekolah dan daerah berbeda. Namun, secara umum, seluruh Bali saat ini sudah dikategorikan sebagai daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyatakan, evaluasi simulasi PTM terbatas di sekolah di Kota Denpasar menunjukkan hasil baik. Penyelenggaraan PTM terbatas sudah mengikuti arahan sesuai sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan PTM Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.
Mengacu Perwali Kota Denpasar, PTM terbatas dan PJJ (pembelajaran jarak jauh) di Kota Denpasar dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan ketat dan digelar secara bertahap pada satuan pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan. Satuan pendidikan yang melaksanakan PTM secara terbatas menyelenggarakan pembelajaran dengan kapasitas maksimal 50 persen. Di samping itu, izin orangtua murid juga disyaratkan.
”Jadi, disarankan dapat dengan pola hibrida, yakni PTM dengan PJJ secara bersamaan,” kata Eddy yang juga asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Denpasar.
Dia menambahkan, hingga Minggu (3/10/2021), sebanyak 94 sekolah di Kota Denpasar menyatakan kesiapannya melaksanakan PTM secara terbatas, termasuk 51 sekolah dasar (SD) dan 25 sekolah menengah pertama (SMP). ”Sekolah menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Eddy.
Sementara itu, dalam seminar daring, Rabu (29/9), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Bali, yang juga Kepala SMA Negeri 1 Ubud, Gianyar, I Wayan Gabra mengatakan, pembelajaran secara daring diakui tidak optimal dalam pendistribusian materi belajar kepada murid. Untuk itu, PTM mesti segera dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.
PTM juga bertujuan menumbuhkan psikologi positif dan rasa percaya diri murid selain menjaga kemampuan akademik peserta didik. Namun, penyelenggaraan PTM di masa pandemi Covid-19 diatur dengan pembatasan, antara lain, jumlah murid di ruang kelas dibatasi dan jam belajar di sekolah. ”Murid ke sekolah hanya dua kali dalam sepekan,” kata Gabra.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Disdikpora Provinsi Bali I Made Sutarjana menerangkan, keputusan murid bisa mengikuti PTM terletak pada izin orangtua. Mereka juga berperan mengingatkan dan mengarahkan anak untuk menjalankan protokol kesehatan, mulai dari berangkat, selama di sekolah, dan pulang dari sekolah. Sutarjana menyebutkan, sekolah sudah menyiapkan penyelenggaraan PTM dan para guru serta tenaga kependidikan di Bali sudah divaksinasi.
Adapun panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Pembelajaran diselenggarakan secara PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembelajaran secara daring.
Lebih lanjut Jayawibawa menyatakan, komitmen penegakan protokol kesehatan secara ketat dijalankan siswa, orangtua, dan pihak sekolah. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten, diharapkan penyelenggaraan PTM secara terbatas di Bali akan aman dan sehat.