Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Disiapkan
Harmonisasi pengelolaan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia sangat dibutuhkan agar kementerian/lembaga yang ada ikatan dinasnya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang tersebar di sejumlah kementerian dan kelembagaan perlu diwujudkan untuk mendukung peningkatan kualitas manusia Indonesia. Pengaturan pendidikan vokasi dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sedangkan pelatihan vokasi menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengaturan untuk menyinergikan pendidikan dan pelatihan vokasi di sejumlah kementerian/kelembagaan sedang disiapkan pemerintah dengan membahas payung hukum baru bernama Rancangan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (Rancangan Perpres RPPV). Rancangan perpres ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengorkestrasi kementerian dan lembaga penyelenggara pendidikan serta pelatihan vokasi.
Pada Rabu (29/9/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri secara daring. Rancangan perpres akan mengatur di antaranya pendidikan vokasi sebagai tanggung jawab Mendikbudristek. Adapun pelatihan vokasi menjadi tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi. Sebab, kementerian dan lembaga yang memiliki pendidikan vokasi bisa ikut bergotong royong dalam mewujudkan misi pertama Presiden, yakni meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Secara terpisah, pemerhati pendidikan vokasi dan pemrakarsa Gerakan SMK Bangun Desa, Marlock, di Jakarta, Kamis (30/9/2021), mengatakan, harmonisasi pengelolaan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia sangat dibutuhkan agar kementerian/lembaga yang ada ikatan dinasnya tidak berjalan sendiri-sendiri. ”Orkestrasi dari proses dan hasil memang penting, tetapi penyalurannya yang lebih penting,” kata Marlock.
Harmonisasi pengelolaan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia sangat dibutuhkan agar kementerian/lembaga yang ada ikatan dinasnya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Muhadjir menjelaskan, agar penyediaan SDM terampil berjalan lebih cepat, masif, dan terarah, Presiden menginginkan agar perguruan tinggi kementerian lain (PTKL) atau dikenal sebagai perguruan tinggi kedinasan diorkestrasikan oleh Kemendikbudristek. Ada 159 PTKL di 17 kementerian dan lembaga. Dari jumlah perguruan tinggi kedinasan itu, sebanyak 90 persen merupakan pendidikan vokasi. Dengan demikian, PTKL sangat berpotensi untuk menyiapkan bonus demografi menjadi SDM yang kompeten dan berdaya saing.
Selain itu, diharapkan dengan adanya Perpres RPPV, kementerian dan lembaga yang memiliki perguruan tinggi dan sekolah kedinasan diwajibkan berkontribusi dalam penyelarasan kurikulum, membuka akses magang bagi siswa/mahasiswa, serta menyediakan sarana prasarana dan SDM di perguruan tinggi dan sekolah vokasi di bawah Kemendikbudristek. Kemendikbudristek juga telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Perguruan Tinggi Kementerian Lain (RPP PTKL) untuk mengatur tata kelola PTKL.
Muhadjir mengatakan, terdapat kaitan yang erat antara Rancangan Perpres RPPV dan RPP PTKL karena obyek yang diatur dan tujuan pengaturannya sama. ”Selain itu, untuk memperkuat orkestrasi Kemendikbudristek dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi oleh kementerian/lembaga, revisi PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah dilakukan, tinggal harmonisasi saja. Revisi PP Nomor 48 Tahun 2008 memberi kewenangan kepada Mendikbudristek untuk mengendalikan pengalokasian anggaran pendidikan bagi PTKL,” tutur Muhadjir.
Rapat koordinasi tingkat menteri ini diikuti oleh para menteri dan pejabat tinggi madya dari Kemendikbudristek, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Kantor Sekretariat Presiden, Bappenas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Polri.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Wikan Sakarinto mengatakan, pendidikan vokasi merupakan salah satu jalan keluar bagi permasalahan yang ada. ”Melalui pendidikan vokasi inilah dapat dihasilkan berbagai inovasi terbaru yang berperan untuk mengakselerasi pembangunan sumber daya manusia, termasuk pada masyarakat desa,” ujarnya dalam acara ”Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional XXII Tahun 2021” di Jakarta, pekan lalu.
Wikan menambahkan, pendidikan vokasi diarahkan untuk dapat menghasilkan lulusan yang terampil, kompeten, berdaya saing, dan berkarakter sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Karena itu, dibutuhkan juga komitmen kuat berbagai pihak untuk membangun taut suai (link and super-match) paket 8+i antara dunia pendidikan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
”Sebagai program prioritas yang sedang digaungkan pemerintah, pendidikan vokasi disiapkan untuk dapat melahirkan SDM unggul yang kompeten, inovatif, kreatif, serta mampu berdaya saing secara global. Dengan begitu, pendidikan vokasi dapat menjadi jawaban dari tantangan zaman untuk mengembangkan potensi masyarakat,” jelas Wikan.
Seiring akselerasi pembangunan desa, satuan pendidikan vokasi, baik SMK, perguruan tinggi vokasi, maupun lembaga kursus dan keterampilan, juga siap berperan untuk melahirkan inovasi-inovasi teknologi tepat guna terbaru dalam rangka mengembangkan SDM di desa, daerah tertinggal, serta kawasan transmigrasi dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah.