Data Orang Miskin Berkurang 9 Juta Jiwa, Keputusan Menteri Sosial Disoal
Data 9 juta orang miskin hilang dalam keputusan menteri sosial terkait jaminan kesehatan nasional. Pemerintah beralasan ini akibat data ganda.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·2 menit baca
Kompas/Priyombodo
Suasana di Klinik Hemodialisis Tidore, Cideng, Jakarta Pusat, yang melayani cuci darah, Senin (13/1/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali kebijakan terkait Jaminan Kesehatan Nasional, yang mengeluarkan sekitar 9 juta rakyat miskin dari program tersebut. Menteri Sosial didesak segera mencabut Keputusan Menteri Sosial Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021, yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat miskin.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menilai Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No 92/2021 itu tidak menunjukkan kepekaan terhadap orang miskin. Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, seharusnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) dinaikkan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 107 juta jiwa.
”Apabila banyak rakyat miskin dikeluarkan dari program JKN, akan semakin banyak rakyat Indonesia yang termarjinalkan dalam pelayanan kesehatan. Rakyat miskin akan sangat sulit mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak lagi dijamin pembiayaannya oleh JKN. Ini ketidakadilan bagi rakyat miskin,” ujar Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Minggu (26/9/2021).
Tidak ada orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN. Itu hanya karena banyak yang ganda dan tidak ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia menegaskan, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah. Selain karena kepmensos tersebut, Timboel memperkirakan, jumlah kepesertaan warga miskin dalam Program JKN akan makin berkurang karena ada hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh pemerintah daerah.
Dalam keterangan pers, BPJS Watch mengungkapkan, berdasarkan kepmensos tersebut, data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, dan data yang dilakukan perbaikan dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebanyak 12.633.338 jiwa. Selanjutnya, harus dilakukan verifikasi kelayakan data tersebut oleh pemerintah daerah paling lama 2 bulan sejak penetapan.
Jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No 1/2021. Proses pembersihan data (cleansing data) biasa dilakukan Kementerian Sosial.
”Namun, sejak awal tahun 2021 in, hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi, yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal, angka kemiskinan di Indonesia meningkat,” kata Timboel.
Tidak dikeluarkan
Ketika dikonfirmasi hal ini, Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengungkapkan, tidak ada orang miskin yang dikeluarkan dari Program JKN. ”Seperti telah disampaikan Menteri Sosial bahwa tidak ada orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN. Itu hanya karena banyak yang ganda dan tidak ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” kata Hasim, Minggu.