Jakarta Perluas Pembelajaran Tatap Muka, Sejumlah Aspek Perlu Dievaluasi
Jumlah sekolah yang akan memulai pembelajaran tatap muka terus meningkat. Ini diharapkan dapat diikuti mitigasi risiko penularan Covid-19 yang kuat pada siswa ataupun tenaga kependidikan.

Guru SDN 07 Cideng, Jakarta, menunjukkan daftar presensi siswa di kelasnya pada Jumat (24/9/2021). SDN 07 Cideng merupakan salah satu sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta. Pembelajaran luring berlangsung tiga kali dalam seminggu dan diikuti hanya 50 persen siswa, sementara sebagian lainnya belajar dari rumah.
JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta akan mengizinkan 890 sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka mulai 27 September 2021. Pembukaan sekolah tetap disiapkan dengan berbagai penilaian dan pelatihan terkait metode pembelajaran hingga fasilitas penunjang protokol kesehatan. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya sudah mengizinkan 610 sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tetap muka (PTM) terbatas sejak 30 Agustus lalu. Dengan penambahan tersebut, total 1.500 sekolah akan membuka sekolah dengan model pembelajaran campuran (blended learning), di dalam dan luar jaringan.
Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja, Kamis (23/9/2021), di Jakarta, mengatakan, 890 sekolah yang akan bergabung masih menunggu surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI. Sejauh ini, semuanya sudah menjalani dua kali asesmen, validasi dan verifikasi pengawas, serta pelatihan.
Tahapan tersebut tidak banyak berbeda dengan yang sudah dilalui sekolah lain yang melakukan uji coba PTM sebelumnya. Persyaratan mengenai kesiapan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) juga tetap ketat.
Saya ingatkan terus agar sekolah ini jangan sampai ditutup karena ada yang terinfeksi Covid-19 atau tidak patuh protokol.
”Prokes ketat kami akan optimalkan karena ini kunci dari kami mengawal PTM terbatas. Kalau kendur sedikit berbahaya,” ujarnya.
Antisipasi penularan
Selama masa penyelenggaraan PTM sebulan terakhir, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pernah menutup tujuh sekolah karena temuan kasus positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan. Enam sekolah di antaranya ditutup karena ada satu temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan satu sekolah ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Lalu, ada satu sekolah, yakni SD Klender 03, yang menjadi kluster karena ada dua siswa yang terinfeksi. Definisi kluster digunakan karena memenuhi syarat minimal dua orang dalam satu lingkungan terkonfirmasi positif Covid-19.

Sejumlah murid kelas XI jurusan tata boga SMK Negeri 38 Jakarta Pusat melakukan praktikum membuat kue, Jumat (24/9/2021). Kegiatan ini menjadi bagian pembelajaran tatap muka yang sudah berlangsung sejak akhir Agustus 2021.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, kegiatan PTM di sekolah diberhentikan selama tiga hari ketika ada temuan kasus positif. Selama ditutup, sekolah didisinfeksi.
Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini menyebut ada 25 kluster di sekolah di Jakarta.
Namun, survei yang dilaksanakan pada periode Januari sampai dengan September tahun ini dinilai Dinas Pendidikan DKI tidak menggambarkan kasus baru pasca-PTM terbatas dimulai. Survei yang dilakukan kepada responden sekolah itu juga tidak berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan DKI tentang kasus positif yang ditemukan.
”Dari 25 sekolah yang dinyatakan kluster Covid-19 tersebut, hanya dua sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM terbatas tahap 1, dimulai pada Agustus ini, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta. Namun, itu tidak terjadi selama masa PTM, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan,” tutur Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, Jumat.
Baca juga : Pembelajaran Tatap Muka di 1.509 Sekolah Mulai 1 Oktober
Lebih lanjut, Nahdiana menyatakan, cara penanganan apabila ditemukan kasus positif perlu jadi perhatian. Ini karena tidak tertutup kemungkinan akan ditemukan kasus Covid-19 pada saat pelaksanaan PTM terbatas di sekolah.
Ia memaparkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuat standar prosedur rem darurat atau emergency break dengan melakukan pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan/isolasi (3T) serta sekolah ditutup selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfeksi.
”Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan tes usap antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM terbatas untuk melihat positivity rate yang ada di sekolah,” ucapnya.
Mereka juga mengharapkan peran serta dan kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah serta orangtua dan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Sejumlah murid kelas XI jurusan tata boga SMK Negeri 38 Jakarta Pusat melakukan praktikum membuat kue, Jumat (24/9/2021). Kegiatan ini menjadi bagian pembelajaran tatap muka yang sudah berlangsung sejak akhir Agustus 2021.
Kepala SMKN 38 Jakarta Ida Saidah, yang ditemui pada Jumat lalu, mengatakan, sekolahnya berupaya tetap mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan untuk mendukung kegiatan PTM yang sangat dibutuhkan bagi siswa-siswanya.
Pengecekan suhu, penyediaan fasilitas mencuci tangan, aturan pembatasan hari masuk sekolah, hingga jumlah siswa dalam satu kelas untuk menjaga jarak dilakukan. Kemudian, vaksinasi bagi guru dan siswa sudah hampir 100 persen.
Siswa yang masuk pun diharuskan memiliki surat izin dari orangtua, termasuk bagi siswa yang tidak bisa atau tidak ingin divaksin. Hal ini sesuai arahan Kemendikbudristek dan Pemprov DKI Jakarta.
”Saya sendiri juga rajin mengingatkan anak-anak yang datang ke sekolah agar tetap pakai masker dan jaga jarak karena ini soal pembiasaan. Saya ingatkan terus agar sekolah ini jangan sampai ditutup karena ada yang terinfeksi Covid-19 atau tidak patuh protokol,” katanya.
Baca juga : DKI Jakarta Tambah Jumlah Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Selama penyelenggaraan PTM sejauh ini, warga di sekolah tersebut belum pernah terkonfirmasi positif Covid-19. Kegiatan belajar-mengajar pun masih dibatasi dengan menggilir tiga jenjang kelas untuk masuk hari Senin, Rabu, dan Jumat. Setiap hari hanya ada tiga rombongan belajar untuk belajar di kelas selama empat jam.
Setiap rombongan belajar pun tidak hadir ke sekolah setiap minggu. Dalam sebulan terakhir, satu rombongan belajar baru menjajal dua kali PTM karena mereka digilir untuk datang ke sekolah sekali setiap dua minggu.
A, murid kelas XI jurusan boga SMK 38, mengaku senang bisa mencoba kelas praktikum memasak di sekolah. ”Senang sekali bisa dapat kelas ini. Ini kali pertama saya praktik di sekolah,” ujarnya yang sedang praktikum membuat kue basah nagasari.

Sejumlah murid kelas XI jurusan tata boga SMK Negeri 38 Jakarta Pusat melakukan praktikum membuat kue, Jumat (24/9/2021). Kegiatan ini menjadi bagian pembelajaran tatap muka yang sudah berlangsung sejak akhir Agustus 2021.
A dan teman-teman sekelasnya sebelumnya belum pernah menjajal praktikum di sekolah karena sudah setahun lebih harus menjalani pembelajaran jarak jauh di rumah.
Metode pembelajaran
Kegiatan PTM juga membutuhkan sejumlah adaptasi terkait metode pembelajaran. Kendati PTM mengurangi masalah terkait pembelajaran jarak jauh, sistem pembelajaran campuran juga memerlukan tambahan fasilitas alat ajar, yang perlu penganggaran khusus.
Sebelum sekolah dibuka, Dinas Pendidikan DKI melatih perwakilan guru, orangtua, hingga siswa melalui kurikulum khusus yang difasilitasi lembaga distribusi pelatihan Sekolah.mu. Guru mendapat pelatihan lebih banyak dengan delapan modul terkait topik pedagogis, seperti asesmen, pembelajaran campuran, dan kesiapan protokol kesehatan.
Metode pembelajaran yang dipelajari dalam pelatihan itu, menurut Ida, terkait kurikulum Merdeka Belajar yang kini mulai diperkenalkan Kemendikbudristek. Kurikulum itu menekankan peran guru dalam melihat kemampuan dan kebutuhan siswa.
Baca juga : Kemendikbudristek Yakin PTM Terbatas Tetap Bisa Dijalankan
Ida menilai metode baru tersebut lebih baik dari yang sebelumnya. Namun, pelatihan yang relatif singkat dan saluran daring bisa menjadi kendala. ”Kami sendiri tidak alami kendala berarti kemarin. Namun, ini mungkin bisa jadi masalah bagi guru-guru di sekolah lain karena bisa sedikit mengganggu waktu mengajar dan waktunya cukup singkat untuk mengejar penilaian,” ujarnya.
Dalam implementasinya, sistem pembelajaran campuran juga mengharuskan guru bisa mengajar siswa yang datang ke sekolah dan di rumah dalam waktu bersamaan. Hal ini juga menuntut siswa yang belajar di rumah untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
Namun, Ida mengakui, model pembelajaran tersebut terkendala ketersediaan alat ajar, seperti laptop atau kamera yang terhubung internet. Ia juga menyangsikan anak muridnya, yang mayoritas penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar, mampu mengikuti kelas secara daring selama empat jam dengan gawai atau kuota internet sendiri.

”Kalau kata pengawas sekolah, ini (pembelajaran campuran) harus tetap dilakukan. Jadi, saya sudah coba anggarkan dari dana BOS. Sebenarnya, sekarang banyak dana enggak keluar. Kami jadi enggak bisa bergerak karena pemda fokus ke penanganan Covid-19. Kami sih paham,” ujarnya.
Teguh P Nugroho dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya saat dihubungi, Jumat (24/9/2021), mengatakan, sebagai kejadian luar biasa, proses asesmen dan pelaksanaan PTM memerlukan kerja sama satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Dukungan alokasi anggaran tambahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diperlukan.
”Dana sekolah terbatas walaupun ada anggaran rutin yang disediakan dinas pendidikan. Walaupun proses kerja sama dinas pendidikan dan dinas kesehatan keduanya sudah baik, tahap awal asesmen persiapan harus ada alokasi khusus. Ini jadi kewajiban Satgas Covid DKI,” ujarnya.
Ombudsman Jakarta menilai kerja sama dua SKPD dalam mendukung pelaksanaan PTM sudah baik. Penambahan sekolah yang akan melaksanakan PTM juga sudah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang membolehkan sekolah dibuka saat positivity rate Covid-19 sudah di bawah 5 persen. Sepekan terakhir, positivity rate di Jakarta sudah di bawah 3 persen.
Baca juga : Sekolah Tutup jika Ada Kasus Positif Covid-19
Evaluasi terkait penyelenggaraan PTM terbatas belakangan ini masih dikerjakan, tetapi Ombudsman masih berpegang pada saran korektif yang mereka keluarkan pada masa uji coba PTM pertengahan tahun ini.
”Penyelenggaraan PTM harus dilakukan pengukuran dengan indikator jelas, misal diadakan tes swab pada siswa yang mau masuk sekolah, lalu random (acak) pada masa sekolah, dan setelah masa uji coba untuk memastikan proses PTM clear and clear. Lalu, vaksinasi guru dan siswa yang sudah dilaksanakan dengan baik karena sudah di atas 80 persen. Ketiga, terkait pendataan orang yang menjemput siswa untuk memudahkan pelacakan,” ujarnya.