Semua perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1-3 dapat mulai mempersiapkan diri untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pembelajaran tatap muka terbatas di perguruan tinggi mulai disiapkan. Sejumlah perguruan tinggi di daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1-3 sudah ada yang menjalankan perkuliahan terbatas pada September ini pasca-dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 pada 13 September 2021.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Aris Juanedi menargetkan semua perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah PPKM level 1-3 sudah mulai mempersiapkan diri untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Targetnya sebanyak mungkin perguruan tinggi yang bisa perkuliahan tatap muka karena ini sudah jadi kesepakatan. Tentu saja, pelaksanaanya harus tetap mengikuti sesuai standar operasional prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan di tiap perguruan tinggi yang mengutamakan protokol kesehatan,” kata Aris di acara Silaturami Merdeka Belajar Episode 8 : Perguruan Tinggi Siap belajar Optimal dengan PTM Terbatas, Kamis (23/9/2021).
Perguruan tinggi yang dapat melaksanakan PTM terbatas disesuaikan dengan level PPKM di daerah masing-masing. Untuk perguruan tinggi yang berada di daerah level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 daerah. Adapun untuk perguruan tinggi swasta, selain melapor ke Satgas Covid-19 di daerah juga ke Lembaga Layanan Diktiristek.
Dalam masa PTM terbatas ini, perguruan tinggi hanya bisa meyelenggarakan kurikuler untuk pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Perguruan tinggi harus membentuk Satgas penanganan Covid di kampus mereka dan menyusun SOP protokol kesehatan. Selain itu, rektor juga menerbitkan pedoman PTM terbatas bagi sivitas akademika.
“Untuk mahasiswa yang kuliah tatap muka, tetap harus ada surat tidak keberatan dari orangtua,” kata Aris.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik sehingga pembukaan aktivitas secara bertahap mulai dilakukan, salah satunya di sektor pendidikan. “Tapi, tetap saja meskipun uji coba, perlu diingat bukan ajang coba-coba. Risiko penularan tetap ada karena itu kehati-hatian tetap harus dilakukan. Kinerja kita sudah bagus dalam penanganan Covid-19 saat ini, harus terus dipertahankan,” kata Sonny.
Menurut Sonny, sudah sekitar 129 juta orang di Indonesia yang divaksin (35 persen). Untuk pengendalian kasus harian pun sudah semakin baik. Namun, belajar dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang kasusnya tetap meningkat, hal ini menandakan pandemi belum berakhir. Karena itu, kesehatan dan keselamatan harus jadi yang utama.
Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 diharapkan sudah mulai menyiapkan diri untuk membuka kampus secara bertahap. Karena itu, Satgas Covid-19 di kampus harus mengembangkan strategi preventif guna pencegahan penularan Covid-19, mulai dari analisa risiko, penyediaan pintu masuk dan keluar berbeda, penerapan protokol kesehatan, hingga pengaturan jadwal kuliah/kerja. Perlu juga digerakkan langkah promotif dengan menempel di sejumlah tempat imbauan wajib pakai masker, wajib cuci tangan, mengingatkan pemakaian masker yang benar, serta mengevaluasi secara berkala kondisi di kampus.
Sonny mengimbau kampus juga memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Dengan aplikasi ini, setidaknya Satgas Covid-19 sudah berhasil mencegah sekitar 3.800 orang masuk ke mal karena positif Covid-19.
Sistem ini bisa menyatakan keamanan seseorang dengan melihat indikator hijau, kuning, merah, atau hitam. Hal ini akan memudahkan sistem penelusuran (tracing).
Menurut Sonny, jika ada kasus di kampus, tracing dilakukan setidaknya pada 30 orang yang kontak erat dengan penderita dalam jarak satu meter selama 15 menit.“Kami yakin, perguruan tinggi bisa melaksanakan SOP dengan baik untuk mitigasi sehingga bisa jadi contoh bahwa aktivitas yang taat pada protokol kesehatan tetap bisa dilakukan dengan aman,” ujar Sonny.
Harus Berani
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan, perguruan tinggi harus mulai berani untuk membuka kampus sesuai dengan kondisi daerah dengan persiapan PTM terbatas sesuai ketentuan. “Pimpinan perguruan tinggi harus berani untuk mempersiapkan kampus terbuka dengan new normal, terutama yang di level PPKM 1-3 segera bersama-sama membuka kampus. Sampai saat ini kesiapan masih beragam, bahkan ada yang merasa baru siap di semester depan,” kata Jamal.
Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, mengatakan, pembukaan kampus sudah dimulai pada 6 September 2021 dengan kapasitas maksimal 30 persen. Dosen dan mahasiswa yang diizinkan bertatap muka adalah mereka yang sudah divaksin (minimal dosis pertama).
Kondisi pandemi yang masih berada di level PPKM 3 membuat kebijakan PTM di kampus harus dengan pertimbangan matang, serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika.(Jamal Wiwoho)
Kondisi pandemi yang masih berada di level PPKM 3, ujar Jamal, membuat kebijakan PTM di kampus harus dengan pertimbangan matang, serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika. Di UNS, mahasiswa yang bisa bertatap muka di kampus dibatasi mereka yang tinggal di area Surakarta. Kebijakan ini dilakukan meskipun pendidik dan tenaga kependidikan di UNS sudah 100 persen divaksin dan warga Solo hampir 99 persen sudah divaksin.
Pembukaan kuliah di UNS berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di UNS dan Pemda Surakarta. PTM terbatas harus memenuhi dua prinsip yakni harus dapat izin dari Satgas Covid-19 kampus dan daerah, serta mewajibkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sudah divaksin, minimal satu kali.
Kegiatan di kampus diatur sedemikian rupa. Untuk kuliah, kapasitas ruangan maksimal 30 persen dari jumlah mahasiswa suatu mata kuliah. Satu ruangan dibatasi maksimal 20 orang. Sementara itu, kegiatan di laboratorium diutamakan untuk mahasiswa baru.
Kerumunan orang di kampus juga sangat dikendalikan. Tiap hari maksimal hanya empat fakultas dari total 13 fakultas yang bisa berkegiatan tatap muka. Itupun diatur lokasi fakultas yang tidak berdekatan.
“Dengan kondisi level 3, kapasitas masih maksimal 30 persen. Jika level PPKM di Solo terus membaik, secara bertahap kapasitas ditingkatkan,” kata Jamal.
Sementara itu, Yohana Citra Mahardhika, Mahasiswa S1 Manajemen Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, menyambut gembira kebijakan pemerintah memperbolehkan PTM di kampus. “Kangen dengan kegiatan kampus dan berinteraksi dengan teman-teman. Tentunya harus tetap saling mengingatkan supaya patuh pada protokol kesehatan,” kata Yohana.
Menurut Yohana, di Undip sendiri masih dibahas untuk implementasi kuliah tatap muka. “Kami yakin pemerintah dan pihak kampus sudah memperhitungkan kebijakan ini dengan tetap mengutamakan keselamatan bersama,” kata Yohana.