logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPembubaran Badan Standar...
Iklan

Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan Dinilai Cacat Hukum

Keberadaan badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu yang mandiri diperlukan agar pendidikan bebas dari kepentingan rezim politik.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7ogVQ0KYptJGg3QsIz_40rtRyUk=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FScreenshot_20210919-165949_Samsung-Internet_1632052370.jpg
DOKUMENTASI NGOPI SEKSI

Diskusi Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Pendidikan tentang Pendidikan Tanpa Standar, Minggu (19/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Penjaminan mutu pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan terus dikritisi pasca-pembubaran  Badan Standar Nasional Pendidikan. Padahal, Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang berkelanjutan dan kokoh sesuai standar nasional pendidikan.

Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), maka BSNP resmi dibubarkan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000