Penetapan Peraturan Pemerintah Jadi Sinyal Dorong Pemajuan Kebudayaan
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 telah diterbitkan oleh pemerintah. Upaya memajukan kebudayaan Indonesia pun diharapkan segera dilaksanakan.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan pada 24 Agustus 2021. Hal ini disambut baik para pegiat seni dan kebudayaan. Mereka mendorong agar pemajuan kebudayaan tidak ditunda lagi.
”Selama ini pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan terkendala peraturan turunan yang belum ada. Kini saatnya pemerintah tancap gas mengerjakan pekerjaan rumahnya demi memajukan kebudayaan Indonesia,” ujar Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Penetapan PP ini sebenarnya terlambat dua tahun. PP semestinya terbit paling lambat dua tahun sejak UU Pemajuan Kebudayaan diundangkan pada 29 Maret 2017. Artinya, PP seharusnya ditetapkan pada 2019.
Kendati demikian, Hafez mengapresiasi penetapan PP No 87/2021. PP ini memperkuat dasar hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan peraturan turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan, yakni Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Advokasi perlu terus dilakukan untuk mengawal implementasi pemajuan kebudayaan dan memastikan kewajiban pemerintah terhadap kebudayaan dijalankan.
Adapun PP No 87/2021 mengatur sejumlah hal, di antaranya tentang inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan obyek pemajuan kebudayaan, seperti manuskrip, tradisi lisan, permainan rakyat, seni, dan bahasa. Selain itu, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) dan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) juga diatur dalam PP ini.
”Penyusunan RIPK kini hanya terganjal Strategi Kebudayaan yang belum disahkan Presiden Joko Widodo sejak 2018. Jika RIPK selesai dan diadopsi dalam rencana pembangunan, akan ada lebih banyak kebijakan pemerintah dan alokasi anggaran yang berpihak pada pemajuan kebudayaan,” kata Hafez.
Lebih jauh, penerbitan PP No 87/2021 perlu diikuti dengan pembuatan peraturan daerah oleh pemda. Peraturan itu hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Koalisi Seni juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan peraturan menteri sebagai pedoman teknis pemajuan kebudayaan bagi setiap unit kerjanya. Izin pemanfaatan obyek pemajuan kebudayaan oleh pihak asing dan industri besar juga agar diakomodasi dalam peraturan menteri.
Lahirnya peraturan menteri dan peraturan daerah akan mendorong percepatan implementasi UU Pemajuan Kebudayaan. Program-program yang dicanangkan pun diharapkan berdampak langsung ke pegiat seni budaya.
Koordinator Jejaring Koalisi Seni, Oming Putri, mengatakan, terbitnya PP No 87/2021 tidak sepenuhnya menjamin pemajuan kebudayaan berjalan baik. Advokasi perlu terus dilakukan untuk mengawal implementasi pemajuan kebudayaan dan memastikan kewajiban pemerintah terhadap kebudayaan dijalankan.
”Beberapa hal yang harus terus ditagih para pegiat seni kepada pemerintah antara lain pembentukan SPKT, pengesahan Strategi Kebudayaan yang dilanjutkan dengan penyusunan RIPK, serta pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan,” kata Oming.
LMK Musik Tradisi
Di sisi lain, Kemendikbudristek membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara untuk melindungi musik tradisional. Sebelumnya, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra mengatakan, hal ini untuk menjalankan amanah UU Pemajuan Kebudayaan.
LMK Musik Tradisi akan mengakomodasi perlindungan hak paten bagi pencipta, pemain, hingga produsen musik tradisi. Pendataan dan pelestarian musik tradisi diharapkan berjalan baik dengan ini.
Adapun musik menjadi salah satu bagian obyek pemajuan kebudayaan yang ditetapkan pemerintah. Upaya penguatan musik tradisi mencakup antara lain perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.