Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Wapres: Izin Orangtua Jadi Penentu
Pemerintah telah memutuskan untuk memulai pembelajaran tatap muka terbatas untuk sekolah di wilayah PPKM Level 1-3. Namun, pelaksanaan pembelarajan tatap muka tetap bergantung pada izin orangtua siswa.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pada prinsipnya pemerintah menganggap penting untuk memulai pembelajaran tatap muka dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi. Aturan-aturan pengamanan telah dibuat supaya para peserta didik aman. Namun, tetap, pemerintah hanya melakukan penyelenggaraan sehingga izin orangtua harus tetap ada dalam pembelajaran tatap muka.
”Dari apa yang saya ketahui, setelah saya berdialog dengan para siswa, mereka memang hampir 100 persen memilih untuk ikut program tatap muka,” kata Wapres Ma’ruf Amin pada sesi konferensi pers seusai meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 1 Citeureup dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMK Kesehatan Annisa, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021).
Wapres menuturkan hal tersebut saat ditanya Kompas mengenai arah kebijakan pemerintah terkait kebijakan pendidikan tingkat dasar atau SD dengan menimbang anak-anak yang usianya masih di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksin Covid-19. Hal lain yang ditanyakan adalah apakah akan tetap ada opsi pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring bagi siswa-siswi yang orangtuanya tidak memberikan izin mengikuti PTM.
Wapres mengatakan, anak-anak SD yang usianya belum 12 tahun memang belum divaksin. ”(Oleh) karena itu memang pengawasannya agak lebih ketat karena memang belum ada vaksinnya. Tapi, kan, mereka relatif lebih kebal dibanding dengan yang sudah dewasa,” katanya.
Wapres kemudian memberikan waktu kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menjelaskan kebijakan umum terkait hal-hal lebih detail menyangkut aturan nasional. Bupati Bogor Ade M Yasin pun diberikan kesempatan menjelaskan secara lebih spesifik karena terkait PTM ini ada pula kewenangan daerah.
Mendikbudristek menuturkan bahwa kebijakan pemerintah pusat terhadap pembukaan sekolah untuk tatap muka terbatas sudah di dalam satu kerangka regulasi, yakni SKB 4 Menteri. ”Jadi, semuanya mengacu pada SKB 4 Menteri. (Hal ini) termasuk semua pemda bisa mengacu kepada SKB 4 Menteri,” katanya.
Opsi tatap muka
Secara garis besar, hal yang ditentukan adalah semua area yang sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 diperbolehkan tatap muka, dari PAUD (pendidikan anak usia dini) sampai perguruan tinggi. Tetapi, ada pula yang diwajibkan memberikan opsi tatap muka.
”(Pihak) yang diwajibkan memberikan opsi tatap muka adalah yang seluruh guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin lengkap. Mereka wajib memberikan opsi kepada murid. Tapi, keputusan terakhir itu ada di tangan orangtua dan murid. Keputusan terakhir ada di orangtua,” kata Nadiem.
Nadiem menuturkan, kapasitas maksimal protokol PTM terbatas 18 anak per kelas untuk SD, SMP, dan 5 anak per kelas untuk PAUD, misalnya, itu sekitar 50 persen dari kapasitas normal. ”Jadi, setengah dari kelasnya itu, ya, memang PJJ (pembelajaran jarak jauh). Jadi, secara tidak langsung, PTM terbatas ini adalah hybrid model, yakni sudah jelas setengah dari kelasnya itu enggak bisa hadir, masih melanjutkan melalui proses PJJ,” katanya.
Menurut Nadiem, orangtua bisa memilih, misalnya, anaknya tetap mengikuti PJJ saat ini. ”Jadi, dari pemerintah pusat kira-kira seperti itu peraturannya. Dan, kami mendorong juga, berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk memastikan bahwa vaksinasi tenaga pendidik, guru, dan juga vaksinasi murid di atas umur 12 tahun itu terakselerasi secepat mungkin,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Nadiem mengapresiasi Bupati Bogor Ade M Yasin yang telah mendorong vaksinasi di SMPN 1 Citeureup yang hari ini dikunjungi sehingga 80 persen murid dan 100 persen gurunya sudah divaksin.
”Dan, juga, mereka menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi, itu luar biasa, saya melihat banyak sekali sekolah yang sangat serius mengikuti prokes seperti ini. Itu kami apresiasi,” kata Nadiem.
Masyarakat, orangtua, atau keluarga yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin diimbau divaksin. Hal ini supaya anaknya yang usia PAUD atau usia SD itu juga aman dari kluster keluarga.
Sementara itu, Ade M Yasin menuturkan, memang betul vaksinasi hanya untuk SMP ke atas. ”Tetapi, untuk SD dan PAUD kita imbau kepada masyarakat, orangtua, atau keluarganya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin divaksin. Jadi, supaya anaknya yang usia PAUD atau usia SD itu juga aman dari kluster keluarga,” kata Ade.
Pada peninjauan tersebut hadir pula Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jarwansyah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Mike Kaltarina. Sementara itu, Wapres Amin didampingi Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi.