Standar Nasional Pendidikan Jadi Kewenangan Kemendikbudristek, BSNP Dihapuskan
Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP dibubarkan dan tugasnya kini dijalankan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Abdul Mu’ti (ketiga dari kiri) mengumumkan aturan teknis mengenai Ujian Nasional 2020 di Jakarta, Selasa (21/01/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma standar, prosedur, kriteria atau NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Karena itu, Badan Standar Nasional Pendidikan yang selama ini menjadi lembaga independen penyusun standar pendidikan nasional diubah menjadi Dewan Pakar Standar Nasional.
Dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek pada 23 Agustus, maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibubarkan. Tugas BSNP dilakukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudritek. Badan ini sebagai pengganti Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbudristek.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengeloaan sistem perbukuan. Badan ini menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; penyusunan kebijakan teknis bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; pemantauan evaluasi dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan; serta pengelolaan sistem perbukuan.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbudristek Anindito Aditomo di Jakarta, Selasa (31/8/2021) malam, menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) merekomendasikan agar struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal, dan juga amanat Presiden Republik Indonesia yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian.
Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek. (Anindito Aditomo)
”Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek,” jelas Anindito.
Sementara itu, di Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek disebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Adapun di Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri.
Tetap melibatkan pakar
Anindito menjelaskan, selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemendikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi. Saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi, yakni Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-formal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
”Terkait BSNP sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Maka, Kemendikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan,” kata Anindito.
Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemendikbudristek Anindito Aditomo
Dewan Pakar Standar Nasional sendiri berperan untuk memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
”Kemendikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Anindito.
Harus mandiri
Secara terpisah, pemerhati pendidikan yang juga anggota BSNP, Doni Koesoema, Rabu (1/9/2021), menjelaskan keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketika PP No 57/2021 mencabut PP No 19/2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam PP yang baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi.
Doni mengatakan, UU Sisdiknas Pasal 35 Ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam peraturan pemerintah. ”Faktanya, Pasal 34 PP No 57/2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip Pasal 35 Ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri. Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturnya di dalam PP,” ujar Doni.
UU Sisdiknas 2003 Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa ”Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan”. Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa ”Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi”.
”Jadi, peraturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas,” ujar Doni.
DOKUMENTASI PRIBADI
Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema.
Doni menambahkan, argumentasi bahwa Kemendikbudristek merumuskan standar nasional pendidikan berdasarkan UU Pemda tidak memiliki dasar karena dalam pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, terkait standar nasional pendidikan kewenangan, pusat adalah menetapkan, bukan merumuskan. Kemendikbudristek bisa membuat NSPK yang tidak terkait langsung dengan standar nasional pendidikan, seperti PPDB dan Juknis BOS.
Adapun keberadaan Dewan Pakar tidak menjawab persoalan diabaikannya keberadan badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu pendidikan yang harus diatur dalam PP dan bersifat mandiri. Dewan Pakar SNP adalah amanat PP 57 tentang keterlibatan pakar sehingga Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tidak bisa disejajarkan tugas pokok dan fungsinya dengan badan standardisasi yang mandiri.
”Saya mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP No 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP No 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional,” ujar Doni.