60 Karya Seni Papua Dapatkan Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham
Papua memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melindungi kekayaan tersebut dengan menerbitkan ratusan sertifikat hak cipta dan hak paten setiap tahun.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan sertifikat hak cipta 60 karya seni dari Papua selama tujuh bulan terakhir. Upaya ini mencegah pelanggaran hak cipta yang menjadi kekayaan intelektual baik secara komunal maupun individu.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua Anthonius Mathius Ayorbaba di Jayapura, Rabu (1/9/2021).
Anthonius memaparkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah menerbitkan 60 sertifikat hak cipta dari total 120 usulan permohonan sertifikat pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual.
Adapun 60 karya yang telah mendapatkan sertifikat hak cipta ini terdiri dari 40 sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kabupaten Jayapura dan 20 sertifikat kekayaan intelektual personal.
Dari seluruh sertifikat itu, 40 sertifikat kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi budaya tradisonal sebanyak 13 sertifikat hak cipta, 19 sertifikat pengetahuan tradisional, dan 8 sertifikat sumber daya genetik.
”Sementara 20 sertifikat kekayaan intelektual personal terdiri dari seni motif batik 6 sertifikat, musik 3 sertifikat, tarian 1 sertifikat, dan buku 10 sertifikat,” ujarnya.
Gencar sosialisasi
Ia menuturkan, Kanwil Kemenkumham Papua terus berupaya mencapai target 100 sertifikat dari pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual setiap tahun. Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut ialah melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat.
”Dengan sosialisasi, masyarakat lebih memahami tentang kekayaan intelektual baik itu secara komunal maupun personal. Sebab, rawan terjadi pelanggaran hak cipta karya dari Papua. Namun, masyarakat tidak bisa melapor karena belum memiliki sertifikat,” tutur Anthonius.
Ia menambahkan, kekayaan intelektual baik sebaik komunal memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Kekayaan intelektual komunal ini dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat setempat apabila telah dilakukan pendaftaran kepada pemerintah.
”Pendaftaran kekayaan intelektual komunal memberikan peningkatan daya saing dan investasi daerah. Selain itu, semua kekayaan intelektual komunal itu menjadi sumber lahirnya kekayaan intelektual personal,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Withen Kolago, salah seorang warga dari Kabupaten Lanny Jaya, mengaku telah mendaftarkan karyanya, kamus bahasa Lani-Indonesia, ke Kantor Wilayah Kemenkumham Papua di Jayapura pada Selasa (31/8/2021). Ia berharap, dengan mendapatkan sertifikat, kekayaan budaya bahasa Lanny tetap terjaga.
Bahasa Lani sering digunakan salah satu suku terbesar di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Masyarakat suku ini tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Lanny Jaya, Jayawijaya, Puncak Jaya, Mamberamo Tengah, dan Tolikara.
”Saya mendaftarkan kamus terjemahan bahasa suku Lani ke bahasa Indonesia setelah mendapatkan sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham Papua. Mudah-mudahan kamus dapat dicetak dalam jumlah besar agar dipelajari anak-anak di sekolah,” kata Withen berharap.