Aplikasi Cek Bansos untuk Benahi Data Penerima Bantuan
Penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin hingga kini masih menghadapi persoalan, terutama data penerima. Pembaruan data menjadi penting agar bansos tepat sasaran.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial kini menerapkan sistem pengawasan data penerima bantuan sosial melalui fitur ”usul” dan ”sanggah” yang dioperasikan melalui aplikasi Cek Bansos. Penggunaan sistem itu diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang muncul selama ini dalam penyaluran bantuan sosial, terkait data penerima bantuan sosial.
Kehadiran fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos diharapkan menjadi terobosan dalam mengatasi masalah data. Dengan fitur ini, persoalan pendataan bisa diperbaiki sehingga data orang yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi tidak mendapat (exclusion error); atau orang yang tidak berhak, tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error) bisa diatasi.
”Dengan fitur ini, warga bisa ikut mengontrol pembaruan data dan mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data itu dari daerah, kita harus kembali, daerahlah yang paling tahu,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Jakarta, dalam acara ”Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos” yang digelar secara virtual pada Selasa (17/8/2021) petang.
Tri Rismaharini menegaskan, dalam menjalankan fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng perguruan tinggi. Kehadiran perguruan tinggi untuk membantu memastikan apakah data-data penerima bansos sesuai atau tidak.
”Mengapa mempergunakan perguruan tinggi dan mahasiswa? Karena tidak semua semua daerah menangani masalah data. Contohnya, ada beberapa daerah yang kita evaluasi dengan waktu tersisa masih ada 40 persen (belum selesai) sehingga kami perlu mengirimkan tim,” tutur Rismaharini seraya menegaskan bahwa kehadiran perguruan tinggi bukan menghilangkan peran dinas sosial, melainkan justru dalam rangka mendukung pendataan bansos.
Mensos menegaskan, dengan adanya aplikasi Cek Bansos, ke depan diharapkan tidak ada lagi yang saling menyalahkan, baik pemerintah daerah maupun pusat. Aplikasi tersebut akan mengakhiri keluhan masyarakat selama ini bahwa ada yang benar-benar mampu (ekonomi), tetapi diusulkan sebagai penerima bansos, sebaliknya yang tidak mampu tidak diusulkan.
”Kita harus mempunyai alat bagaimana mengontrol komplain dari masyarakat. Ini yang penting untuk pendataan,” kata Rismaharini menegaskan.
Menurut Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Program Kementerian Sosial Suhadi Lili, kehadiran fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos juga sebagai implementasi UU No 13/2011 agar warga yang sebelumnya tak bebas mengusulkan diri bisa terakomodasi.
Kita harus mempunyai alat bagaimana mengontrol komplain dari masyarakat. Ini yang penting untuk pendataan.
UU No 13/2011 mengatur bahwa warga yang tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapat bantuan. Maka, partisipasi masyarakat menjadi pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. Selain itu, karena besarnya data yang mesti dikelola dan peran strategis data sebagai rujukan berbagai program dukungan untuk warga kurang mampu.
Perbaikan data
Pengoperasian fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos, menurut Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin, untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemensos.
Kemensos melalui tiga tahapan perbaikan data. Pertama, pembenahan dan integrasi data yang sebelumnya terdiri dari empat pulau data. Saat ini, Pusdatin telah menyatukan tiga pulau data.
Kedua, inklusivitas, yang memungkinkan warga mengakses bantuan. Masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh haknya kini mendapatkan kesempatan. Ketiga, keterbukaan atau transparansi data.
”Dengan aplikasi Cek Bansos, pengawasan bisa dijalankan secara bersama-sama agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran,” ujar Agus yang mengapresiasi langkah sejumlah daerah memperbarui data dan menyampaikan usulan baru bagi penerima bantuan.