logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDua Pendamping di Tangerang...
Iklan

Dua Pendamping di Tangerang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Bantuan Sosial

Bansos kepada masyarakat miskin hingga kini rawan disalahgunakan. Sejumlah cela digunakan oknum untuk menyelewengkan dana bansos, termasuk pendamping sosial Program Keluarga Harapan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s1iKoC__V6_CANyIvnw4mbnc_D4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F2_1627966573.jpeg
DOKUMENTASI/HUMAS KEMENSOS

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Bahrudin dan tim dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Selasa (4/8/2021), di Kantor Kementerian Sosial. Dua pendamping sosial PKH ditetapkan kejari sebagai tersangka penyalahgunaan dana bansos PKH.

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah pandemi Covid-19, praktik penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk rakyat kembali terungkap. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menemukan praktik penyalahgunaan dana bantuan sosial di Kecamatan Tigaraksa senilai Rp 800 juta yang dilakukan oleh dua pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH.

”Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah pendamping sosial di empat desa di Kecamatan Tigaraksa.  Uang sekitar Rp 800 juta diambil atau disalahgunakan kepada kedua tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Selasa (3/8/2021), di Kantor Kementerian Sosial.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000