Waspadai Pengembangan, Borobudur Bisa Kehilangan Status Warisan Dunia
Pembangunan Kawasan Candi Borobudur wajib memperhatikan nilai universal luar biasa warisan dunia tersebut. Bagaimanapun, candi tersebut telah menjadi milik warga dunia
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pengembangan Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sebagai kawasan strategis pariwisata nasional mesti sesuai dengan prinsip pelestarian warisan dunia. Jika tidak, status Borobudur sebagai warisan dunia yang diberikan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO pada 1991 bisa terancam hilang.
Anggota Komite Eksekutif Dewan Internasional untuk Monumen dan Situs (ICOMOS) Indonesia, Soehardi Hartono, pada Senin (26/7/2021) mengatakan, status Borobudur sebenarnya sedang terancam. Pembangunan kawasan Borobudur, menurut ICOMOS Indonesia dan UNESCO, dapat membahayakan potensi dan integritas situs itu. ICOMOS merupakan badan penasihat UNESCO tentang Daftar Warisan Dunia.
Pembangunan juga dikhawatirkan berdampak ke nilai universal luar biasa (outstanding universal value/OUV) Borobudur. OUV adalah prasyarat penentuan Daftar Warisan Dunia oleh UNESCO. Borobudur mengantongi tiga OUV.
Salah satu hal yang disorot adalah rencana pembangunan area terbuka atau concourse di kawasan Borobudur. Ini dinilai berpengaruh ke autentisitas situs. Soehardi juga merekomendasikan agar pembangunan memerhatikan zonasi Borobudur.
“Pembangunan itu kami lihat sebagai salah satu pembangunan yang mengancam nilai integritas dan autentisitas situs di Borobudur. Pentingnya OUV warisan dunia perlu dipahami,” kata Soehardi.
Candi Borobudur melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Pengembangan KSPN meliputi pembangunan konektivitas, pelebaran jalan dan trotoar, pembangunan sarana sanitasi, serta perbaikan akses. Adapun Borobudur ditetapkan sebagai salah satu destinasi pariwisata superprioritas oleh pemerintah.
Pengembangan kawasan Borobudur semestinya sesuai dengan analisis dampak pusaka atau heritage impact assassment (HIA). Namun, kata Soehardi, UNESCO mendapati HIA yang diajukan untuk Borobudur belum sesuai ketentuan.
Baik UNESCO maupun ICOMOS Indonesia meminta agar HIA dievaluasi kembali. Pembangunan kawasan Borobudur pun diimbau untuk dihentikan sementara hingga HIA disetujui.
“Sudah ada peringatan agar hati-hati membangun segala sesuatu di sekitar Borobudur,” ucap Soehardi. “Pembangunan jangan sampai merusak integritas Borobudur dan OUV. Jika situs sudah punya OUV, artinya itu milik semua warga dunia. Ada nilai yang tidak boleh dirusak,” katanya.
Pengembangan ideal
Menurut dia, pelestarian warisan dunia bukan berarti tidak boleh ada hal baru. Pengembangan warisan budaya didukung bila memperkuat OUV hingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian warisan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Laretna T Adishakti mengatakan, Borobudur agar tidak dipandang sebagai sekadar candi. Pelestarian hendaknya melihat warisan budaya sebagai satu kesatuan dengan aspek di sekitarnya, seperti masyarakat dan alam sekitar sesuai konteks masa lalu dan masa kini.
“Ini disebut paradigma historic urban landscape (lanskap kota bersejarah), yakni bagaimana keterkaitan masyarakat saat ini (dengan warisan dunia). Itu perlu diidentifikasi, lalu diunggah agar semua orang bisa mengakses, termasuk penentu kebijakan. Kesamaan data membentuk pemahaman yang sama bahwa ini bukan soal candi saja,” ujar Laretna.
Upaya perbaikan atas kondisi ini mendesak dilakukan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Borobudur dicoret dari Daftar Warisan Dunia. Hal ini sebelumnya menimpa Liverpool, Inggris sebagai Kota Dagang Maritim.
Pencoretan Liverpool sebagai warisan dunia ditetapkan Komite Warisan Dunia UNESCO, Juli 2021. Keputusan diambil dari pemungutan suara tertutup setelah rapat dua hari di Fuzhou, China. Alasan pencoretan karena pembangunan yang masif dikhawatirkan mengubah muka pantai Liverpool (Kompas, 23/7/2021).
Indonesia dinilai masih punya waktu untuk menghindari hal itu. Jika dibiarkan, UNESCO dapat memberi peringatan keras dengan memasukkan situs ke daftar warisan dunia dalam bahaya atau world heritage in danger. Status ini sebelumnya diberikan ke warisan dunia lain di Indonesia, yaitu Hutan Hujan Tropis Sumatra. Hutan hujan tropis Sumatera meliputi tiga taman nasional, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Baik UNESCO dan ICOMOS Indonesia membuka ruang diskusi dengan pemerintah terkait pengembangan kawasan Borobudur.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hilmar Farid mengatakan, pihaknya menyiapkan rencana pengembangan kawasan Borobudur secara keseluruhan. Rencana bertolak dari praktik di dunia untuk mempertemukan kepentingan perlindungan dengan pengembangan.
“Kami ingin memastikan bahwa Borobudur sebagai warisan dunia tetap lestari, dapat dinikmati sebagai destinasi kelas dunia, dan pada saat bersamaan membawa manfaat bagi masyarakat lokal,” ucap Hilmar.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut bahwa pengembangan kawasan Borobudur tidak akan merusak bangunan candi. ”Ini usulan langsung dari Presiden supaya (bagian) candinya bisa kelihatan semua dan yang melintas lebih nyaman. Dalam pengembangan ini, kami tidak akan sedikitpun menyentuh candi, hanya kawasannya,” ujarnya (Kompas.id, 13/11/2020).