logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKetiadaan Hukum Membuat Daftar...
Iklan

Ketiadaan Hukum Membuat Daftar Korban Makin Panjang

Kekerasan seksual adalah fakta dan setiap hari perempuan dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, jadi korban. Saatnya semua melindungi korban dengan menghadirkan UU yang berpihak kepada korban.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Nu9VP2G0ethLYbuDeGIVcKezYY=/1024x563/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FSnapshot_181_1609326761.png
ERIK UNTUK KOMPAS

Tiga pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat porles Konawe, Sultra, seperti terlihat pada Rabu (30/12/2020). Perlindungan terhadap anak dan perempuan mendesak dilakukan di tengah tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

JAKARTA, KOMPAS — Kekosongan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual seharusnya semakin mendorong negara mewujudkan hadirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab, peraturan perundang-undangan tersebut akan berkontribusi pada lahirnya budaya baru yang lebih adil dan beradab dalam melihat persoalan kekerasan seksual dan dampaknya bagi korban, keluarga, komunitas, dan negara.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang juga akan memberikan landasan hukum yang kuat tentang jaminan rasa aman dan keadilan bagi korban. Ketiadaan perangkat hukum yang memadai menyebabkan daftar korban semakin panjang, dan korban terus terpuruk dengan dampak kekerasan berkepanjangan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000