Shalat Id dan Takbir Keliling di Zona PPKM Darurat Ditiadakan
Di daerah yang masuk zona PPKM darurat, yakni Jawa dan Bali, seluruh kegiatan seperti takbir keliling dan shalat Id di masjid ditiadakan. Ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
Kompas/Priyombodo
Jamaah menempati saf shalat yang telah ditentukan saat akan menunaikan ibadah shalat Idul Adha di sekitar Masjid Jami’ Al Ihsan, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan shalat Id di tengah pandemi Covid-19 ini menerapkan protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan untuk meniadakan rangkaian ibadah Idul Adha seperti shalat Id di masjid dan takbir keliling untuk daerah yang masuk zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Adapun penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan secara terbatas serta dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7/2021). Konferensi pers dilakukan seusai sejumlah menteri melaksanakan rapat koordinasi membahas pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan shalat ldul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Rapat itu juga dihadiri, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam, dan Asisten Operasi Kepala Polri Inspektur Jenderal Imam Sugianto.
Polri menggelar operasi dan membentuk satuan tugas untuk mengawal penegakan aturan PPKM darurat, khususnya di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Yaqut menyampaikan, dari hasil rapat koordinasi tersebut, ditetapkan kebijakan terkait Idul Adha bagi daerah di dalam dan di luar zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Keputusan ini akan dituangkan dalam surat edaran menteri agama dan disebarkan secara luas.
Bagi daerah yang masuk zona PPKM darurat, yakni Jawa dan Bali, seluruh kegiatan seperti takbir keliling dan shalat Id di masjid ditiadakan. Proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban juga diatur secara teknis dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai masukan dan fatwa dari MUI dan DMI.
Kompas/Wawan H Prabowo
Pedagang hewan kurban menyortir kambing yang ia jual di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). Kambing dengan bobot 25 kilogram yang dijual di tempat tersebut dihargai Rp 2 juta. Harga kambing yang mereka jual tidak berbeda dengan harga tahun lalu mengingat kondisi ekonomi masyarakat banyak yang ambruk akibat pandemi Covid-19.
”Nantinya akan diatur penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka dan yang menyaksikan hanya orang yang berkurban. Sementara pembagian daging kurban langsung diserahkan langsung kepada yang berhak di rumah masing-masing,” ujar Yaqut.
Selain itu, seluruh jajaran di lingkup Kementerian Agama hingga penyuluh di desa juga akan menggencarkan sosialisasi kepada seluruh pengurus masjid agar menerapkan aturan tersebut. Namun, penegakan aturan ini bukan sepenuhnya menjadi kewajiban Kementerian Agama, tetapi juga perlu dukungan aparat keamanan.
”Aturan sebagus dan seketat apa pun jika tidak melibatkan partisipasi masyarakat akan percuma. Ikhtiar pemerintah ini semata-mata untuk melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Imam Sugianto mengatakan, Polri menggelar operasi dan membentuk satuan tugas untuk mengawal penegakan aturan PPKM darurat, khususnya di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Polri juga akan memperkuat pelibatan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas) dan petugas polsek setempat untuk memantau penerapan aturan di masjid-masjid kecil.
Kompas/Bahana Patria Gupta
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di tempat hewan kurban di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020).
Petugas nantinya akan memantau dengan cara patroli dan mendatangi masjid agar memberikan imbauan atau pemahaman kepada jemaahnya. ”Mulai besok Polri akan menerjunkan lebih dari 21.000 personel dan 32.000 personel dari TNI. Meski jumlahnya tidak signifikan, dengan kegiatan yang terencana semoga bisa efektif,” katanya.
Imam Addaruqutni menekankan pentingnya ketegasan dan pengawasan dari petugas di semua sektor tidak hanya peribadahan agar PPKM darurat berjalan optimal. Sebab, kegagalan penerapan aturan ini akan menjadi kritik balik terhadap pemerintah.