logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerempuan Hadapi Hambatan Saat...
Iklan

Perempuan Hadapi Hambatan Saat Bersentuhan dengan Hukum

Penegakan hukum yang berperspektif jender dan berpihak kepada korban hingga kini masih menjadi tantangan di Tanah Air. Masih banyak keluhan terhadap aparat penegak hukum ketika perempuan berhadapan dengan hukum.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O9-mWyotxWbGWgLHmRdcXY2wS8E=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_20170625_073810.jpg
ARis Setiawan Yodi

Kepala Lapas Perempuan Jakarta memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri secara simbolik kepada dua warga binaan, Minggu (25/6).

Kendati telah memiliki berbagai aturan perundang-undangan, hingga kini kaum perempuan korban kekerasan masih menghadapi berbagai hambatan saat berhadapan dengan hukum. Selama ini, perempuan masih mengalami hambatan dalam mengakses haknya dalam sistem peradilan pidana.

Kajian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan, ketika perempuan mengakses sistem peradilan pidana, sejumlah hak perempuan tidak diperoleh, mulai dari hak atas informasi, hak atas pemulihan, hak terbebas dari stigma, hak terbebas dari pernyataan yang menyalahkan korban (victim blaming), hak atas restitusi, hingga hak atas pendampingan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000