Pendaftaran Dimulai Senin, Kuota PPDB SMA dan SMK di Sumbar 89.398 Siswa
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB secara daring tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat dimulai Senin (21/6/2021) dengan kuota 89.398 siswa.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB secara daring tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat dimulai Senin (21/6/2021) dengan kuota 89.398 siswa. Untuk memastikan kesiapan PPDB, panitia telah melakukan dua kali uji coba dan sosialisasi.
Ketua PPDB Sumbar 2021 Suindra, Minggu (20/6/2021), mengatakan, PPDB daring tingkat SMA dan SMK dimulai Senin (21/6/2021). Pendaftaran dilakukan melalui laman ppdb.sumbarprov.go.id yang mulai bisa diakses pukul 07.30.
”PPDB akan diluncurkan gubernur secara virtual di kantor dan dihadiri kepala SMA dan SMK pukul 08.00,” kata Suindra, yang juga menjabat Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Sumbar, Minggu.
Berdasarkan pengumuman Disdik Sumbar, pendaftaran dan seleksi dibuka dua tahap, yaitu tahap I pada 21-26 Juni 2021 dan tahap II (1-3 Juli 2021). Adapun pendaftaran ulang calon siswa yang diterima tahap I (28-30 Juni 2021) dan tahap II (5-7 Juli 2021).
Suindra menyebutkan, tahun ajaran ini, daya tampung SMA dan SMK negeri di Sumbar 89.398 siswa. Sebanyak 55.067 orang adalah siswa SMA dan 34.331 orang lainnya siswa SMK.
Adapun jumlah lulusan SMP dan MTs negeri di Sumbar sebanyak 97.215 orang. Untuk jalur pendaftarannya ada empat, yaitu zonasi dengan kuota 50 persen, prestasi (30 persen), afirmasi (15 persen), dan perpindahan orangtua (5 persen).
”Khusus SMK, jalur seleksi, nilai rapor lima semester. Juga ada kuota 10 persen untuk zonasi,” ujar Suindra.
Menurut Suindra, pihaknya sudah menyiapkan PPDB daring SMA dan SMK sejak Januari 2021. Sosialisasi juga sudah dilakukan ke berbagai pihak. Disdik Sumbar juga bekerja sama dengan dinas komunikasi dan informatika (diskominfo), dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas sosial. Uji coba PPDB dilakukan dua kali, yaitu tahap I (3-4 Mei) dan tahap II (3-6 Juni), dan belum terlihat adanya gangguan sistem.
Akan tetapi, kata Suindra, animo peserta masih belum sesuai harapan. Dari total 97.215 siswa tamatan SMP dan MTs di Sumbar, cuma lebih kurang 37.400 orang yang mengikuti uji coba tahap I dan 39.244 orang mengikuti uji coba tahap II.
”Belum semua yang ikut uji coba. Kami tidak tahu kenapa mereka tidak ikut. Apa karena tahu ini uji coba atau bagaimana. Tapi mekanisme sudah kami jalankan sesuai perencanaan, arahan gubernur dan kepala dinas,” kata Suindra.
Suindra melanjutkan, untuk mengantisipasi gangguan jaringan seperti PPDB tahun lalu, Diskominfo Sumbar sudah membangun sistem yang andal. Sistem tersebut sudah diuji dan sesuai rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Suindra menambahkan, peserta yang mengalami kendala atau ragu-ragu bisa berkonsultasi ke sekolah tujuan. Begitu pula dengan peserta yang tidak punya gawai ataupun rumahnya susah jaringan internet. Selain itu, di delapan cabang Disdik Sumbar juga sudah disediakan posko pengaduan.
”Namun, kalau tidak ada kendala, masyarakat tidak perlu datang ke sekolah. Cukup mendaftar dari rumah dengan melalui aplikasi dan perangkat yang ada agar menghindari terjadinya penularan Covid-19,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, untuk persiapan PPDB daring SMA dan SMK, Disdik Sumbar tampak sudah melakukan uji coba dan sosialisasi sejak Mei lalu. ”Ini kemajuan yang perlu diapresiasi,” kata Yefri.
Yefri melanjutkan, disdik tetap perlu memperhatikan kompetensi pelaksanaannya di berbagai sekolah yang tersebar di seluruh Sumbar. Mereka mesti memiliki kemampuan memahami prosedur yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan PPDB periode tahun ini.
Kemudian, kata Yefri, panitia harus cepat merespons berbagai kondisi, termasuk terkait teknologi yang digunakan karena prosesnya daring. Saluran pengaduan untuk proses PPDB harus dipastikan ada untuk merespons keluhan masyarakat.
Selain itu, panitia mesti memastikan berbagai dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran adalah dokumen yang sah. Selanjutnya, juga harus memastikan pelaksanaan PPDB harus jujur, terbuka, dan nondiskriminatif. ”Masyarakat juga harus mengetahui bahwa PPDB adalah proses yang gratis sehingga tak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.