logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerkuat Sistem Pendataan...
Iklan

Perkuat Sistem Pendataan Pelaporan Kasus Kekerasan

Pandemi Covid-19 tidak mengurangi praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak dari berbagai kekerasan. Karena itu, layanan korban kekerasan harus ditingkatkan demi melindungi perempuan dan anak.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fwugfjtMurI_lkpB-LzmEuluR8k=/1024x478/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FR_1623945021.jpeg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati foto bersama dengan jajaran Kementerian PPPA pada Penutupan Rapat Koordinasi Nasional PPPA Tahun 2021 bertema ”Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak”, Kamis (17/6/2021) petang, di Bali.

DENPASAR, KOMPAS — Sistem pencatatan data, pelaporan, dan manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dinilai belum sepenuhnya terpadu. Karena itu, sistem pendataan data kasus kekerasan mesti diperkuat untuk memastikan korban mendapat layanan yang komprehensif.

Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Tanah Air juga membutuhkan komitmen sejumlah pihak. Penguatan juga perlu dilakukan dalam pendataan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) di pusat dan daerah.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000