Pemerintah Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemerintah meninjau ulang jadwal libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 yang meningkat signifikan belakangan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merevisi jadwal libur nasional dan cuti bersama yang masih tersisa di tahun 2021. Keputusan ini merupakan respons pemerintah untuk mengatasi penyebaran masif Covid-19, selain upaya lain, seperti vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (18/6/2021), mengumumkan perubahan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Agustus. Adapun cuti bersama Natal 24 Desember ditiadakan. Keputusan ini sudah disepakati tiga menteri terkait, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. (Muhadjir Effendy)
Muhadjir menjelaskan sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan merebaknya penularan dan penyebaran pandemi Covid-19 yang belum tuntas, pihaknya diberi arahan agar meninjau ulang jadwal libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama 3 menteri. ”Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama,” kata Muhadjir.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hari libur tetap diberikan sebagai penghargaan pemerintah kepada umat beragama, tetapi harinya digeser dan peniadaan cuti bersama. ”Ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan. Keputusan ini seiring dengan ikhtiar menjalankan vaksinasi dan protokol kesehatan,” ujar Yaqut.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sepakat dengan keputusan pemerintah merevisi jadwal libur nasional sebagai ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran Covid-19. ”Setelah penandatanganan SKB 3 Menteri, nanti kami tindaklanjuti dengan menyampaikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan lewat gubernur, wali kota/bupati,” ujar Ida.
Menpan dan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai ketentuan, aparatur sipil negara (ASN) punya hak cuti perorangan. ”Namun, kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan,” ujar Tjahjo.
Artinya, kata Tjahjo, ASN dilarang cuti di hari kejepit libur nasional. Sebagai contoh, jika ada libur hari keagamaan jatuh pada hari Selasa, ASN dilarang mengajukan cuti pada hari Senin. Pengajuan cuti harus di hari lain. Istilah cuti bersama juga tidak ada.
”Semua diminta konsentrasi untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan untuk instansi pemerintah di pusat dan daerah tidak ada istilah ”lockdown”. Ketentuan di Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor tutup atau lockdown karena pelayanan kepada masyarakat harus berjalan.
Adapun aturan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah di zona merah sesuai dengan keputusan satgas Covid-19 dan pemda. Kehadiran bekerja di kantor dan di rumah bisa diatur mulai 50 persen, 75 persen, atau 25 persen sesuai kebijakan masing-masing.