logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanRencana Pengenaan Pajak Jasa...
Iklan

Rencana Pengenaan Pajak Jasa Pendidikan Dipersoalkan

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk jasa pendidikan dinilai akan berdampak terhadap peningkatan biaya pendidikan. Hal itu dikhawatirkan akan membebani ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c5xeMGuqunLcom0CickeyxOUQz0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fa4d8d48d-e4ca-4736-a103-6c772ab763b3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Dunia pendidikan tengah resah dengan kebijakan PPN jasa pendidikan yang direncanakan pemerintah. Pendidikan dinilai akan semakin mahal dan mengancam hal pendidikan anak-anak Indonesia. Tampak di foto para siswa berjalan menuju kelas saat akan mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bendungan Hilir 01, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Wacana penghapusan pajak untuk jasa pendidikan yang selama ini dinikmati penyelenggara pendidikan jadi polemik di masyarakat. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk jasa pendidikan dinilai akan berdampak terhadap peningkatan biaya pendidikan. Hal itu dikhawatirkan membebani masyarakat dan mengancam hak pendidikan anak-anak.

Sebagaimana diberitakan di Kompas.id (9/6/2021), sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak, yang  dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  bisa mendapatkan tarif lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan saat ini. Salah satunya disebutkan jasa pendidikan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000