KPAI Minta Pemda Terbuka Soal Data Kasus Covid di Daerahnya
Kesiapan sekolah-sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2021/2022 terus dipantau KPAI. Pembelajaran tatap muka diharapkan tetap harus didasarkan pada kondisi covid-19 di daerah masing-masing.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong daerah untuk jujur pada data kasus Covid-19 di wilayahnya. Data yang akurat terutama positivity rate Covid-19 di daerah tersebut sangat penting dan menjadi pertimbangan utama, jika madrasah/sekolah akan mulai kegiatan belajar mengajar tatap muka.
KPAI menyatakan kebijakan membuka atau tidak pembelajaran tatap muka di Indonesia tidak bisa diseragamkan. Oleh karena itu KPAI mendukung pemerintah daerah yang membuka sekolah tatap muka di pulau-pulau kecil atau wilayah-wilayah pelosok tanpa kasus Covid-19 atau dengan positivity rate di bawah 5 persen. Pembukaan sekolah wajib tetap menerapkan protokol kesehatan dan siswa yang masuk hanya 50 persen, terutama di daerah yang memiliki kendala besar pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.
Demikian rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait Pengawasan Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Periode Januari-Mei 2021 yang dilakukan KPAI, yang disampaikan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati bersama dua komisioner KPAI Penanggungjawab Pengawasan Tatap Muka Sekolah, Jasra Putra dan Retno Listyarti, Minggu (6/6/2021).
Selain penting bagi pemenuhan hak hidup termasuk hak sehat para peserta didik, data kasus covid-19 di daerah juga penting karena terkait faktor kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan. “Jangan membuka pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin,” ujar Jasra Putra.
Jangan membuka pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin.(Jasra Putra)
KPAI juga mendorong pemerintah daerah melibatkan ahli penyakit menular dan IDAI di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka madrasah/sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti. Jika positivity rate diatas 10 persen, sebaiknya pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah tatap muka.
Retno mengungkapkan, pada tahun 2020, KPAI melakukan pengawasan penyiapan buka sekolah di 49 sekolah pada 21 kabupaten/kota di 9 provinsi. Adapun sembilan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bengkulu, dan Nusa Tenggara barat.
Sedangkan 21 Kabupaten/Kota yang diawasi, yaitu Kota Bekasi, kabupaten Bekasi, Kota Bogor, kabupaten Bogor, Subang, Kota Bandung, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Solo, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, Kota Yogyakarta, Kota Madiun, Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima.
"Hasilnya, menunjukkan ketidaksiapan sekolah sebanyak 83,3 persen dan hanya 16,7 persen sekolah yang siap PTM di masa pandemi," kata Retno.
Pada tahun 2021, selama Januari-Juni KPAI kembali melakukan pengawasan PTM terbatas ke 42 sekolah pada 12 kabupaten/kota di 7 provinsi. Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat dan Banten.
Sedangkan 12 kabupaten/Kota yang dimaksud adalah Kota Batam, kabupaten Ketapang, Pangandaran, Pandeglang, Kota Serang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Cimahi, Kota Bandung, kabupaten Wonosobo, dan kabupaten Mojokerto. “Adapun hasilnya menunjukkan peningkatan kesiapan PTM yang mencapai 79,54 persen, dan yang belum siap hanya 20,46 persen,” papar Retno.
Seperti diberitakan, pemerintah pada Maret 2021 lalu mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diluncurkan secara virtual pada bulan Maret 2021.
Pada tanggal 2 Juni 2021, Kemendikbud Ristek bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama juga meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Untuk PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi 2021.