logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPengabaian Hak Anak dalam...
Iklan

Pengabaian Hak Anak dalam Tayangan Sinetron

Pencegahan perkawinan anak masih menghadapi tantangan berat di Indonesia. Bahkan, praktik perkawinan anak ditampilkan di berbagai media, termasuk media televisi.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2KSs55OOi80qgzW60hDf_OT78dM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F0db1db5c-4723-4c3c-b59b-823c8e71fd40_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini serta lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS —  Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia segera memberikan teguran keras terhadap rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi serta menayangkan sinetron Suara Hati Istri. Tayangan itu dinilai sangat tidak mendidik karena mengampanyekan perkawinan anak.

Tayangan yang mempertontonkan pemeran Zahra, aktris berusia 15 tahun yang memerankan istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun, harus dihentikan segera. Selain tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak, tayangan tersebut juga sarat dengan muatan poligami.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000