logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKepercayaan Diri dari Selembar...
Iklan

Kepercayaan Diri dari Selembar KTP

Keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai kemajuan untuk mengakui status penghayat kepercayaan. Hal itu memulihkan keyakinan mereka untuk menekuni kembali kepercayaan yang mereka imani.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/scOQYSDVKAjUwX6BJlYuHLbcPcU=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F01c15767-dca7-4194-990d-355526faef6f_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Mengkebul (70) lega akhirnya menerima bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial. Bantuan Rp 600.000 untuk periode Maret dan April, atau Rp 300.000 per bulan, menyasar komunitas Orang Rimba di Batanghari pada Jumat (21/5/2021). Ia berharap bantuan tetap mengalir selama berlangsung pandemi Covid-19.

Penghayat Kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa bersorak ketika kepercayaan mereka dapat dicantumkan di KTP. Artinya, status mereka di mata negara sudah sah, setara dengan pemeluk enam agama resmi lainnya.

Hal itu memberi mereka kepercayaan diri. Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi itu menjamin hak dan perlindungan mereka sebagai warga negara.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000