logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPara Penghayat Kepercayaan...
Iklan

Para Penghayat Kepercayaan Masih Terasing di Negeri Sendiri

Pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan belum optimal. Sebagian penghayat kepercayaan masih terkendala untuk mengakses layanan publik, seperti warga negara Indonesia pada umumnya.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GbGTzgnmHF5VfvuSXMTEmTKLFSI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20170705NSA01.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Penghayat kepercayaan Ugamo Malim melaksanakan upacara sipahalima di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7). Untuk pertama kalinya, upacara itu dilakukan di luar Pusat Peribadatan di Kabupaten Toba Samosir. Dualisme kepemimpinan terjadi di tubuh Ugamo Malim.

JAKARTA, KOMPAS — Pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan dinilai belum optimal. Kendati pemerintah telah menginstruksikan pencantuman data penghayat kepercayaan di kartu identitas penduduk, hal itu belum sepenuhnya dipahami aparat negara di lapangan. Sebagian penghayat kepercayaan pun terkendala untuk mengakses layanan publik.

Sebelumnya, pada 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ini, penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan mengosongkan kolom agama. Ini terangkum pada putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000