Penerimaan siswa baru dan pembelajaran tatap muka terbatas perlu dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari terjadinya polemik dan kekisruhan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan siswa baru dan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021/2022 menjadi agenda penting yang membutuhkan koordinasi kuat dan harmonis dari pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaan kedua agenda penting di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali ini diminta dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, di Jakarta, Rabu (26/5/2021), mengatakan, agenda penerimaan peserta didik baru (PPDB) tiap tahun masih menimbulkan masalah. Adapun pembelajaran tatap muka (PTM) secara masif yang akan dimulai pada Juli nanti juga masih membutuhkan persiapan matang di tengah meningkatnya kembali penyebaran Covid-19 pascalibur Lebaran.
”Tahun ajaran baru ini harus disiapkan dengan baik, dikawal dengan regulasi hingga pelaksanaannya di lapangan, sehingga tidak merugikan peserta didik, baik dalam proses PPDB maupun PTM,” kata Huda.
Huda mengingatkan, polemik dan kisruh PPDB di tengah masyarakat setiap tahunnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan hingga masih ditemukannya keterlibatan oknum tenaga kependidikan dalam kongkalingkong penerimaan siswa baru. ”Berbagai celah kelemahan ini harus diantisipasi sejak dini supaya tidak terjadi lagi tahun ini,” ucap Huda.
Momentum PPDB, lanjut Huda, menjadi fase penting bagi peserta didik. Banyak orangtua/wali murid yang berlomba mencari sekolah terbaik bagi anak-anak mereka di tengah ketimpangan kualitas pendidikan yang masih tinggi. Jika terjadi ketidakadilan dalam PPDB, masyarakat menjadi sensitif dan bereaksi.
Adapun penetapan jalur masuk PPDB lewat zonasi sebenarnya untuk meminimalkan stigma sekolah favorit dan nonfavorit. Namun, dalam pelaksanaannya, penentuan zonasi juga belum memuaskan.
Sementara terkait kesiapan pembelajaran tatap muka saat ini sangat terkait dengan, salah satunya, ketuntasan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, simulasi-simulasi PTM harus dilakukan untuk memastikan persyaratan keamanan dan keselamatan siswa dan tenaga pendidik/kependidikan terjamin saat di sekolah ataupun di luar sekolah. ”Kami berharap PTM bisa dilakukan mengingat banyak dampak negatif ketika sekolah tidak segera dibuka. Namun, kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 juga harus diantisipasi,” ujar Huda.
Tahun ajaran baru ini harus disiapkan dengan baik, dikawal dengan regulasi hingga pelaksanaannya di lapangan, sehingga tidak merugikan peserta didik, baik dalam proses PPDB maupun PTM.
Panduan untuk daerah
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jumeri, di acara Bincang Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, mengatakan, Kemendikbud Ristek telah memberikan panduan PPDB Tahun 2021 melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pemerintah daerah diberi fleksibilitas untuk melakukan PPDB di daerah, termasuk melibatkan sekolah swasta, mengingat daya tampung SD, SMP, dan SMA/ SMK sederajat di sekolah negeri tidak cukup untuk menampung semua siswa baru.
Penerimaan siswa baru dilakukan dengan empat cara, yakni mengutamakan zonasi, jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali. Pemerintah pusat memberikan panduan kuota tiap jalur masuk yang untuk pelaksanaan teknisnya diserahkan ke pemerintah daerah dengan membuat payung hukum peraturan kepala daerah.
Jumeri menjelaskan, secara umum, PPDB 2021 tidak berbeda dari tahun lalu. Namun, komposisi kuota tiap jalur berbeda. Jalur zonasi yang dimaksudkan untuk mendekatkan domisili dengan sekolah agar siswa lebih aman dan hemat biaya transportasi kuotanya tetap terbesar. Untuk SD, kuota zonasi ditetapkan paling sedikit 70 persen karena pada SD tidak diberlakukan jalur prestasi. Sementara untuk SMP dan SMA, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen, sisanya jalur prestasi.
Adapun untuk SMK, tidak diberlakukan jalur pendaftaran. Namun, ada ketentuan baru untuk mengakomodasi siswa sekitar maksimal 10 persen.
Terkait persiapan PTM, Jumeri mengatakan, opsi PTM tidak harus menunggu tahun ajaran baru. Prinsipnya, ketika semua guru sudah divaksin, sekolah segera membuka opsi PTM terbatas. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM dan siswa dapat memilihnya atau tidak, bergantung izin orangtua.
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Baskara Aji mengatakan, PPDB memang jadi tantangan. Potensi ricuhnya cukup besar. Pempov DIY sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menyiapkan peraturan daerah atau peraturan gubernur terkait PPDB.
Menurut Baskara, ketentuan zonasi sering dipermasalahkan karena daya tampung siswa dalam satu zona tidak terpenuhi. ”Kalau disimak dari peraturan menteri, diutamakan yang paling dekat. Namun, gelombang protes masyarakat tinggi sehingga muncul, sebenarnya, penentuannya zonasi atau jarakisasi,” ujar Baskara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Wardani Sugiyanto mengatakan, zonasi tetap diutamakan. Sekolah negeri diminta mendata minat calon siswa baru seiring berkembangnya sekolah swasta. Tujuannya, supaya bisa dipetakan minat siswa agar sekolah negeri, terutama SD, jangan sampai kekurangan siswa.
Dalam pemberlakukan zonasi, ujar Wardani, daerah ragu untuk menerapkan penilaian kedua jika daya tampung siswa di satu zonasi berlebih. Klaten menambahkan prestasi siswa sebagai nilai tambah saat memutuskan prioritas siswa yang diterima jika ada kasus peminat di satu zonasi berlebih.