Bekerja di Garda Terdepan, Pendamping Korban Kekerasan Divaksinasi
Perlindungan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi sangat penting, menyusul berbagai kasus kekerasan yang terus mengancam mereka. Karena itu, vaksinasi terhadap pendamping korban dilakukan Kementerian PPPA.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 tidak menghentikan berbagai praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga para pendamping korban layanan kekerasan harus tetap siaga dan mengadvokasi para korban. Oleh karena itu, perlindungan bagi para pendamping yang berada di garda terdepan menangani kasus kekerasan menjadi penting.
Untuk itulah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Senin (24/5/2021), menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 bagi para pendamping perempuan dan anak korban kekerasaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pelaksanaan vaksinasi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Perpustakaan Nasional, dan PT Pertamina (Persero).
Vaksinasi Covid-19 tahap I tersebut diberikan kepada 890 pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan serta pendamping anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) yang berasal dari 67 organisasi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Kementerian PPPA yang memberikan perhatian kepada para pendamping korban layanan kekerasan perempuan dan anak. Vaksinasi tersebut sangat tepat karena diharapkan bisa memberikan jaminan rasa aman bagi pendamping korban di saat bekerja di masa pandemi saat ini.
”Mudahan-mudahan dengan vaksinasi ini akan membangkitkan kembali kepercayaan diri para pelaku, pegiat, dan sukarelawan perlindungan perempuan serta anak. Kepercayaan itu penting walaupun vaksinasi ini bukan satu-satunya alat untuk menyelesaikan wabah,” ujar Muhadjir saat menghadiri vaksinasi bagi pendamping perempuan dan anak korban kekerasaan di Jabodetabek, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Salemba Raya, Jakarta.
Pemberian vaksin Covid-19 juga bertujuan agar para pendamping tersebut memiliki kekebalan dan dapat melaksanakan pendampingan secara profesional agar trauma yang dialami perempuan dan anak berangsur hilang dan mereka dapat beraktivitas kembali. Pemberian vaksinasi ini juga tidak hanya untuk melindungi diri pendamping itu sendiri, tetapi juga bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang didampingi.
Kendati demikian, Muhadjir tetap mengingatkan agar peserta yang sudah divaksinasi tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menjaga stamina.
Adapun program vaksin nasional, hingga 20 Mei 2021, telah menjangkau sekitar 9,6 juta orang (dua dosis suntikan) dan 14,5 juta orang (satu suntikan). Pemerintah berupaya agar target vaksinasi, sekitar 70 persen dari jumlah penduduk, dapat tercapai.
Muhadjir menegaskan, pemerintah terus bekerja keras mencegah penyebaran virus. Karena itulah dukungan masyarakat menjadi sangat penting.
Hadir mendampingi Menko PMK, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando.
Vaksinasi juga disaksikan Mariana Amiruddin (Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan), Susanto (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Seto Mulyadi (Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas Anak), serta pimpinan organisasi masyarakat.
”Vaksinasi tidak hanya di Jabodetabek, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar bisa menggerakkan dinas kesehatan di daerah untuk melakukan vaksinasi bagi para pendamping perempuan dan anak korban kekerasaan di daerah,” ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca juga : Prioritaskan Vaksin untuk Usia 50 Tahun
Bintang menuturkan, sepanjang masa pandemi Covid-19, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat cukup signifikan. Para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan jaminan kesehatan. Apalagi, para pendamping merupakan garda terdepan kita dalam melindungi perempuan dan anak.
Untuk itulah Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga dan pemangku kebijakan bersinergi untuk memastikan para pendamping korban tetap aman dan nyaman dalam memberikan layanan prima bagi perempuan dan anak penyintas kekerasan di masa pandemi.
Gerakan bersama
Pada kesempatan tersebut, Dante Saksono juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak hanya sebatas program pemerintah, tetapi juga merupakan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pihak. Karena itulah Kemenkes terus melakukan berbagai penguatan terhadap pola 3T (testing, tracing, dan treatment).
Masyarakat juga diingatkan, setelah divaksin, antibodi tidak serta-merta langsung terbentuk sehingga kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan menerapkan 3M sangat dibutuhkan.
”Kita harus optimistis bahwa penerapan protokol kesehatan 3M, pelaksanaan 3T yang cermat oleh pemerintah, dan diperkuat dengan vaksinasi dapat menjawab tantangan pandemi saat ini,” kata Dante.
Evie Permata Sari, Presidium Jaringan AKSI (forum lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu perlindungan anak, perempuan, dan kesetaraan jender), mengungkapkan, kegiatan vaksinasi untuk para pendamping korban kekerasan perempuan dan anak sangat bagus. Ia pun berharap para pendamping korban di daerah-daerah yang jauh dari akses segera mendapat vaksinasi. Sebab, mereka harus tetap melakukan pendampingan meskipun di tengah pandemi.
”Para pendamping korban bisa menjembatani dan memberi edukasi akan manfaat vaksinasi di masyarakat akar rumput melalui komunitas dampingannya masing-masing,” ujar Evie yang mendapat kesempatan pertama dalam vaksinasi tersebut.
Susanto, Arist Merdeka, dan Seto Mulyadi memberikan apresiasi kepada Kementerian PPPA yang menyelenggarakan vaksinasi tersebut. Pemberian vaksinasi bagi pendamping korban sangat membantu karena berbagai kasus kekerasan terhadap anak-anak terus terjadi.