logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMenanti Realisasi Pemajuan...
Iklan

Menanti Realisasi Pemajuan Kebudayaan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 membawa paradigma baru dari pelestarian menuju pemajuan kebudayaan. Empat tahun berlalu, amanat regulasi itu belum optimal dikerjakan.

Oleh
Mediana
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nuyCHtonK5EJipUCBC-CZW831Uo=/1024x672/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fa28a9626-ad50-45c5-abb1-2381df2e94e9_jpg.jpg
Kompas/Agus Susanto

Atraksi Tari Caci di Kampung Cecer, Desa Liang Ndara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/8/2016).

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang diundangkan pada 29 Mei 2017 menempatkan pemerintah sebagai fasilitator warga negara untuk memajukan kebudayaan. Perubahan paradigma ini sudah lama ditunggu. Namun, empat tahun berlalu, belum banyak amanat UU yang terealisasi.

Sesuai pasal 1 Ayat (3) UU No 5/2017, pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Pasal 5 UU No 5/2017 menyebutkan, obyek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000