Pembelajaran tatap muka memang dibutuhkan karena pembelajaran jarak jauh berdampak buruk pada pembelajaran. Namun, jangan paksakan PTM, meski terbatas, ketika daya dukung untuk itu belum siap.
Oleh
Yovita Arika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka secara terbatas pada masa pandemi hendaknya jangan dijadikan kewajiban, tetapi dilakukan ketika daya dukung untuk itu telah siap. Pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, penyebaran kasus Covid-19 di masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan harus menjadi pertimbangan utama.
Belajar dari pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas selama ini, mitigasi harus benar-benar dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kasus Covid-19 di sekolah. Koordinasi di antara pemangku kepentingan pendidikan di daerah juga harus dikuatkan untuk mempersiapkan sekolah yang aman pada masa pandemi.
Jangan ada pemaksaan (PTM terbatas) jika kondisinya memang belum memungkinkan.
”Jangan ada pemaksaan (PTM terbatas) jika kondisinya memang belum memungkinkan,” kata Indraza Marzuki Rais, anggota Ombudsman RI Pengampu Bidang Keagamaan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial, dalam jumpa pers daring terkait dengan pelaksanaan PTM dan penerimaan peserta didik baru tahun 2021, Selasa (27/4/2021).
Pemerintah melalui Surat Kesepakatan Bersama Empat Menteri berencana membuka sekolah atau menggelar PTM terbatas secara nasional mulai Juli 2021. Adapun sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah divaksinasi wajib segera menggelar PTM terbatas.
Indraza mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk para guru dan tenaga kependidikan bukan jaminan PTM terbatas akan lebih aman karena mereka yang telah divaksinasi pun berpotensi tertular dan menularkan Covid-19. Menurut dia, prasyarat PTM terbatas harus sangat ketat untuk menjamin keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Uji coba PTM terbatas pun sebaiknya memperhatikan kasus penularan di masyarakat. Karena itu, pemutakhiran data terkait kasus Covid-19 di masyarakat mutlak dilakukan agar dapat menjadi acuan keputusan PTM terbatas.
Pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terhadap pelaksanaan uji coba PTM terbatas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunjukkan, selain kasus di masyarakat masih tinggi, disiplin protokol kesehatan juga masih kendur. ”Ada guru yang tidak memakai masker di ruang kelas,” kata Arief Wibowo, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Uji coba PTM terbatas di Kabupaten Bogor dilakukan sejak 15 Maret 2021 untuk 170 sekolah, negeri ataupun swasta, di semua jenjang. Sekolah-sekolah tersebut merupakan sekolah-sekolah yang dinilai lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan menggelar PTM terbatas.
Kontradiktif
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas pendidikan sebenarnya telah menatapkan syarat ketat untuk pelaksanaan uji coba. Salah satunya, dalam surat keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan uji coba PTM terbatas disebutkan ketentuan untuk melakukan tes usap antigen sebelum uji coba PTM terbatas.
”Faktanya tidak ada tes usap. Dinas pendidikan mengatakan bahwa tes usap tidak dilakukan karena ketiadaan anggaran. Ini kontradiktif (antara petunjuk teknis dan pelaksanaannya) dan problematik. Selain itu, ada tiga siswa di dua sekolah yang didiagnosis positif Covid-19. Sekolah (uji coba) dihentikan tiga hari, tetapi belum ditemukan tracing (pelacakan) aktif dari ketiga siswa tersebut,” kata Arief.
Persiapan lainnya yang harus dimatangkan, kata Arief, terkait koordinasi antarpemangku kepentingan di daerah. Selain dinas pendidikan, keputusan PTM terbatas harus melibatkan peran serta dinas kesehatan dan dinas perhubungan.
Indraza menambahkan, pelaksanaan PTM terbatas tidak hanya membutuhkan kesiapan di sekolah, tetapi juga sejak siswa ataupun guru dan tenaga kependidikan berangkat dari rumah ke sekolah dan ketika mereka pulang dari sekolah ke rumah masing-masing. Penyediaan transportasi yang aman penting untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di luar lingkungan sekolah.
Koordinasi juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan kantor wilayah kementerian agama. Dalam keputusan uji coba PTM terbatas di Kabupaten Bogor, kata Arief, keputusan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten. Padahal, kewenangan SMA/SMK ada di peemrintah provinsi dan kewenangan madrasah ada di kanwil Kementerian Agama. ”Perlu surat keputusan bersama untuk mengatasi permasalahan jika ada masalah dalam PTM,” kata Arief.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, dalam PTM terbatas, dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) wajib mengawasi. Apabila ditemukan kasus Covid-19, PTM terbatas harus segera ditutup (Kompas, 31 Maret 2021).