logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPendidikan Pancasila dan...
Iklan

Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Wajib, Peraturan Pemerintah Diusulkan Dicabut

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_TaaVQbo1ti72sH7yqAn9c9jaOg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4829c9a0-f40c-4da6-9095-ca079a88cec0_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Mural bergambar burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara menghiasi sudut jalan Rambutan, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (1/6/2020). Peringatan hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni mengacu pada sejarah dicetuskannya Pancasila oleh Presiden pertama RI Soekarno.

JAKARTA, KOMPAS-Tidak tercantumnya mata kuliah/pelajaran Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional mengundang protes. Kebijakan yang tertuang dalam peraturan pemerintah itu dinilai tidak menghormati dasar negara dan pemersatu bangsa.

Dalam pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional tertulis, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa. Sementara pada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Sementara itu, dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 juga tertulis, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan  Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, serta Muatan Lokal.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000