Kepala Sekolah Akui Bocorkan Soal Ujian Standardisasi Pendidikan di Sleman
Seorang kepala sekolah mengakui keterlibatannya dalam kasus kebocoran soal pada ASDP di SMP Negeri 4 Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Kepala sekolah dan oknum guru diberhentikan sementara berkaitan dengan kasus itu.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kasus kebocoran soal Matematika pada Asesmen Standar Pendidikan Daerah di SMP Negeri 4 Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan titik terang. Kepala SMP tersebut mengakui keterlibatannya dalam kasus itu.
Setelah beredarnya kabar kebocoran soal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Dikpora DIY) membentuk tim pencari fakta. Tim pencari fakta bertugas menemukan kebenaran dari kabar tersebut. Tim itu terdiri dari Dikpora DIY, dinas pendidikan tingkat kabupaten dan kota, serta Dewan Pendidikan DIY.
”Ada pengakuan dari Kepala SMP Negeri 4 Depok mengirimkan file dokumen kepada guru Matematika,” kata Sekretaris II Dewan Pendidikan DIY Timotius Apriyanto, saat membacakan temuan tim pencari fakta, di Kantor Dikpora DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (13/4/2021).
Kepala SMP Negeri 4 Depok, diketahui berinisial LL, sedangkan guru Matematika dari SMP Negeri 4 Depok, yang terlibat dalam kasus tersebut berinisial SH. Tim pencari fakta menemukan adanya unsur pelanggaran kode etik dan pakta integritas oleh LL, sedangkan SH dianggap lalai dan melanggar kode etik pada pelaksanaan Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) tersebut.
Dari hasil penelusuran, kebocoran soal diduga berasal dari tim pengulas yang tergabung dalam sebuah grup media sosial Whatsapp. Grup tersebut beranggotakan para pengulas naskah soal ASPD dan tim teknis yang bertanggung jawab mengunggah soal ke server ASPD.
Sistem ASPD sudah dibuat dengan pengamanan tertentu. Sistem tersebut hanya bisa diakses oleh pihak yang mempunyai password token yang sudah diatur tim teknis. Setiap anggota tim pengulas dipastikan mempunya password token untuk mengakses sistem tersebut.
Belakangan diketahui, LL merupakan anggota dari tim pengulas naskah soal ASPD. Praktis, LL bisa mengakses sendiri sistem daring yang sudah dipasangi serangkaian pengaman.
Kebocoran soal terjadi pada proses pembelajaran daring materi ASPD pada 23 Maret 2021 pukul 10.00 oleh SH kepada para murid. SH memberikan soal pendalaman materi sebanyak 140 soal. Sebanyak 30 soal di antaranya ternyata merupakan soal ASPD. Soal tersebut hanya diberikan kepada satu kelas saja, yakni kelas IX C.
”Metode investigasi kami sangat komprehensif. Salah satunya dengan investigasi digital. Kita bisa melihat dari forensik digital sampai metadatanya. Kapan file itu dikirimkan karena sempat ada pemeriksaan yang cukup intensif dan panjang,” kata Timotius.
Kita bisa melihat dari forensik digital sampai metadatanya. Kapan file itu dikirimkan. (Timotius Apriyanto)
Timotius menambahkan, motif dari LL membocorkan soal ASDP karena ingin siswanya dapat menguasai materi ujian nanti dengan lebih baik. Lalu, nilai yang didapatkan lebih baik pula. Namun, tindakan itu sangat disayangkan mengingat LL sudah hampir masuk masa pensiun.
Kepala Dikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan, kebocoran soal tersebut berhasil dilokalisasi di SMP Negeri 4 Yogyakarta, tidak menyebar ke sekolah-sekolah lain. Untuk itu, ASDP masih punya kredibilitas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat pemetaan mutu pendidikan serta dijadikan indikator seleksi penerimaan peserta didik.
”Ini masih memiliki validitas yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan untuk jadi alat mutu pemetaan pendidikan, khususnya bagi siswa tingkat SMP terkait kasus ini,” kata Didik.
Lalu, Didik mengungkapkan, demi mengurangi adanya kecemburuan sosial, ASDP untuk mata pelajaran Matematika di SMP Negeri 4 Depok akan diulang. Ujian ulangan itu diadakan saat pelaksanaan ujian susulan yang berlangsung pada 15 dan 16 April 2021.
Saat ini, LL dan SH tengah diberhentikan sementara akibat terlibat dalam kasus kebocoran soal tersebut. Mereka diberhentikan sejak 7 April 2021 atau sejak pertama kalinya kasus itu mencuat ke publik. Pemberhentian berlangsung hingga penyelidikan dari tim pencari fakta selesai dilakukan. Adapun pemberian sanksi nantinya menjadi wewenang Dinas Pendidikan Sleman.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menyebutkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan itu kepada tim pencari fakta. Sanksi yang nantinya akan diberikan juga belum diketahuinya. Ia bakal mengikuti rekomendasi dari tim pencari fakta yang masih mendalami kasus tersebut.