logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKepentingan Publik di Tubir...
Iklan

Kepentingan Publik di Tubir Kuasa Modal

Lembaga penyiaran hanyalah pengelola, bukan pemilik frekuensi. Frekuensi merupakan milik publik dan sifatnya terbatas. Karena itu, penggunaannya pun harus sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Oleh
Yovita Arika
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r8Bm56kN54wNDAdQh4AczYqevfQ=/1024x671/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F0c20a516-b1fa-448f-a64d-c6007450d4c3_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Kualitas sinetron yang masih di bawah standar menjadi keprihatinan masyarakat yang dituangkan dalam mural di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, Senin (15/3/2021).

Polemik pernikahan selebritas yang ditayangkan di stasiun televisi swasta dengan durasi berjam-jam baru-baru ini segera mereda seiring waktu berjalan. Tayangan acara pribadi menggunakan frekuensi milik publik ini bukan kali pertama, sebelumnya beberapa kali terjadi kasus yang sama.

Tayangan pernikahan selebritas tersebut juga bukan satu-satunya tayangan yang dinilai melanggar kepentingan publik. Setiap kali pemilihan umum, sejumlah tayangan, baik berupa pemberitaan, iklan, maupun unjuk bincang sarat kepentingan politik tertentu, terutama jika pemilik stasiun televisi juga politikus.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000