Kepentingan Publik di Tubir Kuasa Modal
Lembaga penyiaran hanyalah pengelola, bukan pemilik frekuensi. Frekuensi merupakan milik publik dan sifatnya terbatas. Karena itu, penggunaannya pun harus sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Kualitas sinetron yang masih di bawah standar menjadi keprihatinan masyarakat yang dituangkan dalam mural di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, Senin (15/3/2021).
Polemik pernikahan selebritas yang ditayangkan di stasiun televisi swasta dengan durasi berjam-jam baru-baru ini segera mereda seiring waktu berjalan. Tayangan acara pribadi menggunakan frekuensi milik publik ini bukan kali pertama, sebelumnya beberapa kali terjadi kasus yang sama.
Tayangan pernikahan selebritas tersebut juga bukan satu-satunya tayangan yang dinilai melanggar kepentingan publik. Setiap kali pemilihan umum, sejumlah tayangan, baik berupa pemberitaan, iklan, maupun unjuk bincang sarat kepentingan politik tertentu, terutama jika pemilik stasiun televisi juga politikus.