Pengelolaan Taman Mini Akan Dialihkan ke BUMN Pariwisata
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, setelah mengambil alih pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita, yang dimiliki keluarga Soeharto, pemerintah akan memilih BUMN bidang pariwisata untuk mengelola TMII.
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengumumkan pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita, pemerintah membentuk tim transisi. Ke depan, pemerintah akan memilih badan usaha milik negara di bidang pariwisata untuk mengelola TMII.
Tim transisi ini, menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan, Jumat (9/4/2021) di Gedung Bina Graha, Jakarta, akan langsung bekerja setelah dibentuk.
Dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII disebutkan pengarah tim transisi adalah Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan. Adapun tim transisi dipimpin Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Tim ini juga didampingi tim asistensi yang terdiri dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Polda Metro Jaya, Panglima Kodam Jaya, dan Chandra M Hamzah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII. Sebelumnya, sejak diresmikan pada 20 April 1975, TMII dikelola Yayasan Harapan Kita. Namun, dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dan ditandatangani Presiden Soeharto pada 10 September 1977 disebutkan pula TMII adalah milik negara Republik Indonesia.
Semestinya ada manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan kontribusi pada keuangan negara.
Sebagai aset negara yang dicatatkan di Kemensetneg, menurut Pratikno, semestinya ada manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan kontribusi pada keuangan negara.
Pendampingan
Kenyataannya, kata Moeldoko, pengelolaan TMII merugi dari waktu ke waktu. Yayasan Harapan Kita mengklaim menyubsidi Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. ”Pastinya, tidak memberi kontribusi kepada negara,” kata Moeldoko.
Mulai 2016, pendampingan oleh Mensesneg sudah dilakukan, tetapi tidak ada perbaikan. Dari legal audit Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan BPKP, direkomendasikan TMII menjadi badan layanan umum, dioperasikan oleh pihak lain, atau dikelola melalui kerja sama pemanfaatan.
Audit BPK juga sudah dilakukan untuk pengelolaan TMII. BPK juga merekomendasikan Mensesneg segera menentukan kebijakan pemanfaatan tanah kompleks TMII serta memproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang menegaskan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dalam perpres yang ditandatangani 31 Maret 2021 itu ditegaskan penguasaan dan pengelolaan Yayasan Harapan Kita berakhir. Yayasan Harapan Kita juga wajib menyerahkan laporan pengelolaan dalam tiga bulan kepada Kemensetneg.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menambahkan, status TMII akan menjadi kerja sama pemanfaatan. Adapun mitra kerja sama pemanfaatan ini akan dipilih sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah melalui PP No 28/2020.
Kerja sama pemanfaatan
Dalam PP No 28/2020 disebutkan mitra kerja sama pemanfaatan dipilih melalui tender. Untuk barang milik negara yang bersifat khusus, bisa dilakukan penunjukan langsung.
Kami akan meminta bantuan BUMN pariwisata untuk mengelola TMII.
Pratikno juga mengatakan, BUMN di bidang pariwisata akan ditunjuk untuk mengelola TMII. Dia membantah adanya desas-desus bahwa TMII akan dikelola yayasan yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau keluarganya.
Kemensetneg akan merumuskan kriteria institusi yang bisa secara profesional mengelola TMII dan berkontribusi pada negara secara signifikan. ”Kami akan meminta bantuan BUMN pariwisata untuk mengelola TMII,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Moeldoko juga meminta tidak ada yang berpandangan bahwa akan ada yayasan yang dikelola Presiden Jokowi. ”Itu pandangan primitif. Pak Jokowi tidak berpikir seperti itu. TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN pariwisata,” tuturnya.
Ke depan, Moeldoko menambahkan, TMII akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata dan edukasi budaya Nusantara.