Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Mesti Kedepankan Hak Kesehatan Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan
Sejumlah sekolah dan madrasah di berbagai kabupaten/kota mulai menjalankan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas. Persyaratan ketuntasan vaksinasi pada guru dan tenaga kependidikan harus terpenuhi terlebih dulu.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas terus dijalankan baik di sekolah maupun madrasah. Pemenuhan hak kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan, dan siswa perlu selalu diutamakan.
Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Hidayatullah, saat dihubungi pada Rabu (7/4/2021), di Jakarta, menceritakan, simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilakukan di Madrasah Insan Cendikia (23 institusi), Madrasah Aliyah Program Keagamaan (11 institusi), dan madrasah aliyah kejuruan negeri (2 institusi). Madrasah-madrasah tersebut memiliki asrama.
Pemilihan madrasah tersebut sebagai lokasi simulasi karena manajemen bagus, telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat, pemerintah daerah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan siap infrastruktur protokol kesehatan. Pelaksanaan simulasi telah berjalan sejak bulan lalu. Selama dua minggu terakhir, menurut Ahmad, koordinasi Kemenag dengan madrasah telah optimal.
Setelah Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, keluar Selasa (30/3/2021), pemerintah daerah mengoordinasi simulasi. Sebagai contoh, di Jawa Tengah, sebanyak 30 madrasah di 30 kabupaten/kota melakukan uji coba PTM terbatas.
Kami menegaskan bahwa ketuntasan vaksinasi guru dan tenaga kependidikan harus menjadi syarat pertama melakukan uji coba PTM terbatas. (Ahmad Hidayatullah)
”Kami menegaskan bahwa ketuntasan vaksinasi guru dan tenaga kependidikan harus menjadi syarat pertama melakukan uji coba PTM terbatas. Syarat kedua yang wajib dipenuhi adalah madrasah punya prosedur dan infrastruktur protokol kesehatan,” kata Ahmad.
Lebih jauh, lanjut dia, madrasah juga mesti terhubung dengan fasilitas kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah. Ini bertujuan memudahkan pengawasan ataupun penanganan kasus positif Covid-19.
Menurut dia, madrasah berasrama yang sudah melakukan uji coba PTM terbatas belum diketemukan kasus positif Covid-19. Menurutnya, hal itu disebabkan pergerakan keluar-masuk siswa ataupun pengajar terbatas. Protokol kesehatan Covid-19 juga dijalankan maksimal.
”Selama tertib protokol kesehatan dan prosedur PTM terbatas, pemenuhan hak kesehatan warga madrasah bisa tercapai. Kalaupun ada yang mengajukan uji coba, syarat satu ke lainnya wajib dipenuhi. Misalnya, kalau suatu madrasah masih ada guru dan tenaga kependidikan belum tuntas divaksin, madrasah itu tidak boleh uji coba ataupun menyelenggarakan PTM” ujar Ahmad.
Ketua Umum Yayasan Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur Adri Lazuardi mengatakan, sebanyak 164 sekolah di bawah yayasan di 15 kota telah mempersiapkan kemungkinan PTM terbatas pada tahun akademik 2021/2022. Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat yayasan mengawasi langsung persiapan fasilitas protokol kesehatan.
Dari aspek belajar-mengajar, BPK Penabur mempunyai platform ”Ruang Belajar PENABUR/RBP” yang diperuntukkan bagi guru. Mereka bisa mengembangkan berbagai video pembelajaran mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TKK) sampai dengan sekolah menengah atas (SMA).
Konten tersebut melengkapi metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik selama masa belajar dari rumah maupun saat PTM terbatas. Jadi, keberadaan platform ”Ruang Belajar PENABUR/RBP” tetap berguna.
Dari keseluruhan guru di BPK Penabur di 15 Kota, baru 57,84 persen yang sudah divaksin Covid-19. Salah satu sekolah di bawah Yayasan BPK Penabur, yakni SMA Kristen BPK Penabur Kelapa Gading, masuk dalam daftar 85 sekolah di DKI Jakarta yang mengikuti uji coba PTM terbatas. Sebanyak 29 orang guru dan tenaga kependidikan atau sekitar 72,5 persen dari total di sekolah itu sudah divaksin.
”Kami berharap, vaksinasi para guru dan mereka yang bekerja di sekolah harus dituntaskan terlebih dahulu sehingga ada ’sedikit ketenangan’ sebelum PTM terbatas dijalankan. Selain itu, vaksinasi bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun juga perlu menjadi perhatian pemerintah sehingga para orangtua bisa lebih tenang dan nyaman,” ujar Adri.
Head of Education Save the Children Indonesia Imelda Tirra Usnadibrata menekankan pentingnya perlindungan anak baik selama uji coba maupun pelaksanaan PTM terbatas. Oleh karena itu, upaya simulasi PTM ataupun penerapan harus melalui fase seluruh guru dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran selesai divaksin terlebih dulu.
Satuan pendidikan penting dapat berkoordinasi segera dengan puskesmas terdekat. Sebab, puskesmas bisa membantu memastikan prosedur protokol kesehatan terpenuhi dan penanganan apabila ada warga sekolah sakit atau menunjukkan gejala tidak sehat di sekolah.
”Karena izin orangtua memperbolehkan anaknya ikut PTM menjadi kunci, pihak sekolah rutin berkoordinasi dengan dengan Komite Sekolah. Koordinasi ini juga memudahkan penerapan protokol kesehatan untuk anak,” kata Imelda.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) Afrizal Sinaro berpendapat, sosialisasi PTM terbatas dan protokol kesehatan ketat semestinya sampai ke seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi. Dengan demikian, satuan pendidikan benar-benar siap.
”Dinas pendidikan membuat standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan PTM yang wajib dipenuhi satuan pendidikan. Lalu, satuan pendidikan mengikuti dengan membuat SOP sesuai kondisi lingkungannya. Selama ini, SOP belum ada dan hanya ada sebatas ketentuan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan),” tuturnya.
Ketua Majelis Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Baedhowi menyampaikan, penyelenggaraan PTM terbatas harus memenuhi syarat kondisi sekolah berada di zona aman Covid-19. Lalu, satuan pendidikan bersangkutan mesti mendapat izin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Standar operasional prosedur (SOP) atau protokol kesehatan Covid-19 sudah dibuat. Misalnya, jumlah siswa mengikuti PTM terbatas harus dibatasi maksimal 50 persen dari total di setiap rombongan kelas. Satuan pendidikan bekerja sama dengan puskesmas. ”Hal terpenting setelah itu adalah pengawasan ketat pelaksanaan SOP,” katanya.