Telat sejak Desember 2020, Guru Minta Tunjangan Profesi Segera Dibayar
Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi data di daerah untuk penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP). Setelah SKTP terbit, pemerintah daerah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Guru dari berbagai daerah meminta pemerintah segera mencairkan tunjangan profesi guru Desember 2020 yang terlambat dibayarkan. Berdasarkan pantauan Persatuan Guru Republik Indonesia, tunjangan profesi guru Desember itu kemungkinan cair bersamaan dengan triwulan I tahun 2021 pada bulan ini.
Guru bimbingan konseling di salah satu SMA di Batam, Kepulauan Riau, Rizal, mengatakan, tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan IV-2020 baru cair dua bulan. Dia dan guru lain di sekolahnya belum menerima TPG untuk Desember 2020.
Selain itu, TPG untuk triwulan I tahun ini juga belum cair. ”Rata-rata proses pengisian data pokok pendidikan (dapodik) sebagai syarat untuk pencairan TPG sudah selesai, tetapi masih belum cair,” katanya ketika dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Rizal berharap TGP triwulan I tahun 2021 dan Desember 2020 bisa segera dicairkan. Sebab, Ramadhan semakin dekat sehingga kebutuhan akan meningkat. ”Untuk keluarga baru seperti saya, tentu tak terlalu berat. Tetapi, bagi para senior yang sudah berkeluarga lama dan anaknya sudah sekolah, pencairan ini tentu akan sangat berarti,” tambah guru berusia 30 tahun itu.
Keterlambatan pencairan TPG bulan Desember mengemuka di tengah rumor penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di kalangan pengajar. Bagi guru, menurut Rizal, rumor ini sangat menggelisahkan. Dia khawatir pembayaran THR nantinya juga terlambat.
Berhubung pemerintah melarang aparatur sipil negara mudik, Rizal dan keluarga sudah dipastikan akan berlebaran di Batam. Karena tidak pulang kampung, jumlah uang yang akan diberikan kepada keluarga di kampung kemungkinan bertambah besar. ”Kalau TPG telat, tetapi THR dibayarkan tepat waktu, insya Allah masih bisa tenang. Tetapi, kalau THR nanti juga telat, aduh gawat,” katanya.
Kepala SMKN 1 Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat, Deden Suryanto menjelaskan, baru pada tahun 2020 TPG Desember ditunda pencairannya. Biasanya, TPG selalu dibayarkan per triwulan. ”Menurut informasi selentingan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, penundaan TPG Desember 2020 terjadi secara nasional,” ujarnya.
Dia memahami bahwa situasi saat ini sedang sulit. Pemerintah juga memprioritaskan anggaran beberapa kementerian untuk penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, dia masih menoleransi apabila TPG telat cair beberapa bulan.
”Dengan kondisi seperti sekarang, bagi kami yang penting cair. Paling lambat Juli-lah. Dibayarkan semuanya sejak Desember 2020 hingga Juni 2021. Ini, kan, untuk biaya anak kuliah atau melanjutkan sekolahnya,” tuturnya.
Gurudi SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, Endah Priyati, juga mengonfirmasi keterlambatan pencairan TPG untuk Desember 2020. Di samping itu, TPG untuk triwulan I-2021 juga belum dia terima. Dia berharap pemerintah segera mencairkan tunjangan ini.
Di Sumatera Barat, situasinya sama. Kepala salah satu SD di Pariaman, Darmalis, misalnya, juga belum menerima TPG untuk Desember 2020 dan triwulan I-2021. Hingga saat ini, dia belum mengetahui kapan dana itu masuk ke rekeningnya.
TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) mendapat tunjangan dengan besaran setara gaji pokok setiap bulan. Sementara besaran tunjangan untuk guru non-ASN disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.
Menurut Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ubay, pembayaran TPG Desember 2020 di Jakarta tertunda lantaran pemerintah pusat mengurangi jumlah penyaluran dana TPG untuk bulan itu. Pengurangan ini terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Bulan lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengajukan data kekurangan dana TPG Desember 2020 ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, bisa melakukan pembayaran terhadap tunjangan profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya setelah terbit surat penerima tunjangan profesi reguler pada tahun sebelumnya dan surat keputusan penerima tunjangan profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan tunjangan profesi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
”Sementara untuk TPG triwulan I-2021, saat ini masih dalam proses verifikasi data secara bertahap dan menunggu pembaruan sistem Dapodik Kemendikbud,” jelasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qadir menjelaskan, PGRI sudah mengingatkan pemerintah agar segera mencairkan TPG Desember 2020 dan triwulan I tahun 2021. Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi data di daerah untuk penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP). Setelah SKTP terbit, pemerintah daerah akan mencairkan tunjangan itu.
”Mudah-mudahan pada bulan April ini cair empat bulan (Desember 2020-Maret 2021) sekaligus,” katanya.