logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPenyiaran Digital Jangan...
Iklan

Penyiaran Digital Jangan Abaikan Kepentingan Publik

Era penyiaran televisi digital tetap perlu mengedepankan kepentingan publik. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran menurut rencana akan disahkan pada 2 April 2021.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran, menjanjikan kemudahan usaha penyiaran digital. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan dukungan dan kepentingan publik.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Penyelenggaraan Penyiaran merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Materi pengaturan dalam RPM tentang Penyelenggaraan Penyiaran meliputi enam hal. Pertama, uji laik operasi (ULO) perizinan berusaha penyiaran. Kedua, cakupan wilayah layanan dan sistem stasiun jaringan. Ketiga, ketentuan lembaga penyiaran publik lokal secara digital.

Pengaturan keempat dalam RPM itu menyangkut penyelenggaraan multipleksing, seperti isu sewa slot multipleksing, formula tarif, dan standar kualitas layanan. Pengaturan kelima tentang sistem monitoring penyelenggaraan penyiaran. Adapun hal terakhir mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000