Komitmen pemerintah bahwa anggaran gaji guru PPPK dijamin APBN yang disalurkan ke daerah melalui dana alokasi umum bukan berupa tambahan alokasi anggaran. Dengan skema ini, target 1 juta guru PPPK sulit tercapai.
Oleh
Yovita Arika
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah mengatasi kekurangan guru dan menyelesaikan masalah guru honorer dengan merekrut 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terancam tidak optimal. Tanpa ada alokasi tambahan anggaran khusus untuk gaji dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), target formasi 1 juta guru PPPK tidak akan tercapai.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi X DPR pada Rabu (24/3/2021), pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 299,1 triliun. Jumlah ini termasuk Rp 19,4 triliun yang diperhitungkan dalam dana alokasi umum (DAU) untuk gaji 1 juta guru PPPK.
Realisasi pembayaran gaji guru PPPK tersebut akan menjadi bagian dari belanja wajib pemerintah daerah yang bersumber dari 25 persen dana transfer umum (DTU) tahun anggaran 2021. Disebutkan bahwa ketentuan ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran untuk guru PPPK sesuai yang direncanakan.
Dengan skema seperti itu, kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, menunjukkan tidak ada penambahan alokasi anggaran khusus untuk gaji guru PPPK sebagaimana selama ini dipahami bersama. Pemerintah selama ini menyatakan menjamin anggaran untuk gaji guru PPPK. Namun, jaminan tersebut ternyata tetap berbasis pada DAU yang selama ini diterima setiap daerah.
Otomatis ini akan mengurangi jatah anggaran pembangunan (yang dialokasikan) dari DAU. Sampai kapan pun, dengan skema ini, pemerintah daerah tidak akan berani mengusulkan formasi guru PPPK (sesuai kebutuhan) karena jaminan yang ada bukan penambahan anggaran baru.
”Otomatis ini akan mengurangi jatah anggaran pembangunan (yang dialokasikan) dari DAU. Sampai kapan pun, dengan skema ini, pemerintah daerah tidak akan berani mengusulkan formasi guru PPPK (sesuai kebutuhan) karena jaminan yang ada bukan penambahan anggaran baru,” kata Syaiful ketika dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Aparatur Sipil Negara Komisi X DPR pada 22 dan 23 Maret 2021, pemerintah daerah mempertanyakan kepastian penganggaran untuk gaji dan guru PPPK. Mereka berharap komitmen pemerintah menjamin anggaran untuk guru PPPK berupa tambahan anggaran di DAU.
Terkait permintaan pemerintah daerah tersebut, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Purwanto, mengatakan, APBN 2021 sudah ditetapkan. ”Tidak ada forum APBN perubahan. Kalau tambahan, sumber dari mana karena DAU itu minimal 25 persen dari penerimaan domestik neto (penerimaan dalam negeri bersih). Ini tantangan ketersediaan anggaran,” tutur Purwanto dalam RDPU di Komisi X DPR, Rabu.
Beban APBD
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Komaidi mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, kompensasi bagi aparatur sipil negara di daerah sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
”Kalau memang disiapkan tambahan DAU untuk gaji (guru) PPPK, kami siap untuk mendorong dianggarkan dalam APBD,” katanya.
Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto mengatakan, anggaran untuk gaji guru PPPK sudah disalurkan dalam DAU bulanan. ”Semoga pemda segera mengangkat PPPK sehingga anggaran bisa dipakai. Kalau tidak (dipakai), akan memengaruhi DAU selanjutnya,” katanya.
Anggota panja Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P MY Esti Wijayanti mengatakan, proses perekrutan guru PPPK masih berlangsung. Tes seleksi tahap pertama baru akan diselenggarakan pada Agustus 2021 sehingga belum ada pemda yang menetapkan guru PPPK. Karena itu, seharusnya anggaran Rp 19,4 triliun belum untuk tahun 2021.
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru Satriwan Salim mengatakan, sejak awal tidak ada kejelasan soal kepastian anggaran untuk gaji guru PPPK. Komitmen pemerintah pusat selama ini tidak cukup meyakinkan pemerintah daerah sehingga usulan formasi guru baru mencapai sekitar 50 persen target. Ini juga menunjukkan belum ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
”Semakin ke sini, apa yang disampaikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kok berbeda-beda. Kok perekrutan 1 juta guru PPPK ini jadi ke politis, semacam pemerintah ingin mengambil simpati bahwa ini ada program perekrutan 1 juta guru PPPK,” katanya, Kamis.
Dengan kondisi seperti ini, Satriwan khawatir, pengangkatan 1 juta guru PPPK tidak akan tercapai. Bukan saja akan membuat kekurangan guru tetap ada dan akan terus bertambah, juga masalah guru honorer tidak akan selesai. Perekrutan guru honorer rawan akan terus terjadi untuk mengatasi kekurangan guru.