logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerubahan Skema Penyaluran...
Iklan

Perubahan Skema Penyaluran Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Perubahan skema penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah diharapkan bisa membantu membuka akses lebih luas bagi calon mahasiswa terhadaap studi pendidikan tinggi.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0J8bqb0B0GQ9yYIkIezRGhMNufo=/1024x656/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fb2da5bd6-f023-4989-9eb8-67e0be31525a_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Para peserta menunggu dimulainya ujian tulis berbasis komputer (UTBK), seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) 2020 gelombang kedua, di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). Sebanyak 6.874 peserta mengikuti UTBK gelombang kedua di kampus UPN Veteran. Ujian akan berlangsung hingga 29 Juli 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan skema penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mulai berlaku bagi calon mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022. Pemerintah tidak membatasi penyaluran bantuan itu hanya untuk perguruan tinggi negeri.

Perubahan skema penyaluran KIP Kuliah terangkum dalam kebijakan Merdeka Belajar Episode KIP Kuliah Merdeka yang diluncurkan pada Jumat (26/3/2021). Perubahan skema mendasar terletak pada besaran biaya pendidikan dan biaya hidup per mahasiswa.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000