Perubahan Skema Penyaluran Berlaku bagi Mahasiswa Baru
Perubahan skema penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah diharapkan bisa membantu membuka akses lebih luas bagi calon mahasiswa terhadaap studi pendidikan tinggi.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perubahan skema penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mulai berlaku bagi calon mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022. Pemerintah tidak membatasi penyaluran bantuan itu hanya untuk perguruan tinggi negeri.
Perubahan skema penyaluran KIP Kuliah terangkum dalam kebijakan Merdeka Belajar Episode KIP Kuliah Merdeka yang diluncurkan pada Jumat (26/3/2021). Perubahan skema mendasar terletak pada besaran biaya pendidikan dan biaya hidup per mahasiswa.
Untuk biaya pendidikan, skema sebelumnya menetapkan rata-rata besaran uang kuliah per mahasiswa sebesar Rp 2,4 juta per semester. Kini, besaran uang kuliah diberikan berdasarkan akreditasi program studi (prodi) mahasiswa belajar. Apabila mahasiswa diterima di prodi terakreditasi C, individu bersangkutan akan menerima bantuan biaya pendidikan maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Komposisi anak-anak yang masuk prodi harus semakin beragam dari sejumlah daerah.
Mahasiswa diterima di prodi terakreditasi B akan memperoleh maksimal Rp 4 juta per semester. Sementara mahasiswa diterima di prodi terakreditasi A akan bisa mendapatkan sampai maksimal Rp 12 juta per semester.
Adapun untuk biaya hidup per mahasiswa, skema sebelumnya menetapkan rata-rata besarannya Rp 700.000 per bulan per individu dan disamakan untuk semua daerah. Dalam skema terbaru, besaran bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan lima kluster. Kluster pertama sebesar Rp 800.000, kedua Rp 950.000, ketiga Rp 1,1 juta, keempat Rp 1,25 juta, dan kelima Rp 1,4 juta. Besaran ini diklaim pemerintah telah menghitung indeks harga daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, perubahan skema penyaluran KIP Kuliah itu hanya berlaku bagi calon mahasiswa yang akan masuk tahun akademik 2021/2022. Misalnya, lulusan sekolah menengah atas yang mau mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 dan jalur penerimaan ke perguruan tinggi swasta berhak mengajukan diri sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka.
Sementara bagi mahasiswa yang sekarang menempuh studi atau mahasiswa on going, Abdul mengatakan bahwa pemerintah telah mempunyai bentuk insentif bantuan lainnya melalui uang kuliah tunggal (UKT). Dia membenarkan adanya fenomena mahasiswa on going terancam tidak lanjut kuliah karena orangtuanya terdampak pandemi Covid-19.
Ke luar daerah
Tri Hidayat, siswa sekolah menengah atas dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, perubahan skema KIP Kuliah memberi peluang bagi siswa daerah berani melanjutkan studi pendidikan tinggi ke luar daerah asal. Sementara itu, Nirwana Azizah, siswa sekolah menengah atas asal Sulawesi Barat, berpendapat, perubahan skema akan dapat membantu meringankan kebutuhan penunjang kuliah. Misalnya, buku untuk riset.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menyampaikan perubahan skema penyaluran KIP Kuliah pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Kamis (18/3/2021). Dalam taklimat, dia meresmikan perubahan itu sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.
”Kebijakan ini memperbesar akses bagi siswa kurang mampu untuk bisa berkuliah di perguruan tinggi yang mungkin selama ini mempunyai patokan uang kuliah yang tinggi. Dengan kebijakan ini, perguruan tinggi tidak perlu mengorbankan situasi keuangan,” ujarnya.
Nadiem berharap perguruan tinggi negeri dan swasta semakin mau menerima mahasiswa-mahasiswa kurang mampu dan punya potensi. Kebijakan ini diharapkan bisa menambah keragaman di suatu kampus.
”Saya mau ada perubahan. Komposisi anak-anak yang masuk prodi harus semakin beragam dari berbagai daerah. Kebijakan ini bukan hanya untuk tahun 2021,” kata Nadiem.
Total anggaran yang disediakan untuk kebijakan KIP Kuliah Merdeka senilai Rp 2,5 triliun, atau naik dari sebelumnya Rp 1,3 triliun. Jumlah sasaran penerima 200.000 orang.