logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDitjen Dikti Ubah Pedoman...
Iklan

Ditjen Dikti Ubah Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen

Sejalan dengan implementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberlakukan pedoman operasional baru beban kerja dosen.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/92a1FhJ8n2_N7lJOX0En3Ia-SrI=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200616WEN5_1592280906.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Jajaran Rektorat Undip hadir dalam wisuda mahasiswa di Gedung Prof Soedarto di Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2020). Mereka secara bergiliran membacakan nama wisudawan.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah pedoman operasional beban kerja dosen agar berjalan linear dengan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Ganjalan administrasi dosen akan direduksi melalui perubahan itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam dalam taklimat media, Kamis (18/3/2021), di Jakarta, mengatakan hal tersebut. Di luar reduksi beban administrasi dosen, masih ada perbedaan-perbedaan lain antara pedoman operasional beban kerja dosen (PO BKD) tahun 2010 dan tahun 2021. Sebagai contoh, PO BKD 2010 menitikberatkan capaian luaran kegiatan dosen berbasis proses, sedangkan PO BKD 2021 berbasis outcome minimal.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000