Tayangan Pernikahan Selebritas Tidak Mewakili Kepentingan Publik
Penayangan langsung acara lamaran-pernikahan pasangan selebritas di stasiun televisi dinilai tidak mewakili kepentingan publik.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penayangan langsung acara lamaran ataupun pernikahan pasangan selebritas di stasiun televisi dinilai tidak mewakili kepentingan publik. Komisi Penyiaran Indonesia diharapkan segera bertindak tegas.
Sebelumnya, mengemuka rencana penayangan langsung acara lamaran-pernikahan pasangan selebritas di lembaga penyiaran swasta dan menurut rencana acara itu berlangsung beberapa hari.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil serta 160 akademisi dan pegiat penyiaran publik menolak keras seluruh rencana penayangan langsung itu. Sebab, program seperti itu tidak berpihak pada kepentingan publik secara luas dan semena-mena menggunakan frekuensi publik.
Perwakilan KNRP sekaligus dosen The London School of Public Relations, Jakarta, Lestari Nurhajati, dalam siaran pers, Sabtu (13/3/2021), di Jakarta, mengatakan, di tengah situasi seperti itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) cenderung abai dan terkesan pasif menunggu aduan dari masyarakat. Rencana siaran tersebut mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
Tema seperti itu tidak dilarang. Hanya saja, durasi penayangannya harus diperhatikan agar tidak berlebihan.
Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran mengatur, lembaga penyiaran publik wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
”Kami akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI. Kami juga terus mengingatkan mereka tentang kewajibannya untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat konten penyiaran yang merugikan publik,” kata Lestari.
Sudah menghubungi
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, dua hari lalu, pihaknya menerima terusan pamflet tentang pernikahan pasangan selebritas bersangkutan di beberapa program di stasiun televisi tersebut. KPI telah menanyakan kebenaran informasi itu kepada pihak stasiun televisi. Namun, katanya, pihak stasiun televisi belum memberi respons.
”Kami juga telah menyiapkan surat undangan pemanggilan untuk meminta penjelasan apabila pamflet terkait liputan live pernikahan di beberapa program itu dibenarkan,” ujarnya.
Mulyo mengakui, KPI tidak bisa menjamin kejadian seperti itu tidak akan terulang karena sanksi yang bisa diberikan hanya bersifat administratif. Pengaturan mengenai sanksi denda, termasuk tata cara dan besarannya, belum ada.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebenarnya memuat sanksi denda. Dalam tata urutan pemberian sanksi, sanksi denda memungkinkan diberikan sebelum penghentian.
”Bagaimanapun, tayangan seperti itu besar kemungkinannya demi rating dan pendapatan iklan,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Mimah Susanti mengakui, program siaran bertemakan pernikahan pasangan selebritas sudah sering muncul di stasiun televisi swasta. Tema seperti itu tidak dilarang. Hanya saja, durasi penayangannya harus diperhatikan agar tidak berlebihan.
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dia menerangkan, kepentingan publik harus dijunjung tinggi oleh lembaga penyiaran. Hal ini berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi sebagai sumber daya terbatas.
Pada tahun 2014, salah satu stasiun televisi swasta pernah menayangkan pernikahan pasangan selebritas dengan durasi waktu yang berlebihan. Kala itu, KPI turut memberikan teguran.
”Kami menyayangkan kejadian seperti itu terulang. Lembaga penyiaran swasta tidak belajar dari pengalaman,” ujar Mimah.
Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil L Tobing saat dihubungi terpisah mengatakan, ATVSI memilih menunggu tanggapan dan keputusan KPI. Sebab, KPI adalah regulator pengawas konten siaran.