Visi Pendidikan Indonesia 2035 Masih Diperdebatkan
Tidak adanya penyebutan ”agama” dalam Visi Pendidikan Indonesia 2035 pada draf dokumen Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 menimbulkan beragam opini di masyarakat.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak menganggap, Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang tertuang dalam draf dokumen Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 tidak sejalan dengan konstitusi. Mereka memandang, pemerintah perlu melakukan koreksi.
Visi Pendidikan Indonesia 2035, sesuai draf dokumen Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, adalah membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021), di Jakarta, menjelaskan, tidak adanya frase ”agama” dalam draf dokumen Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 harus diletakkan dalam konteks konstitusi. Isu itu seharusnya tidak dibawa ke konteks dogmatis dan primordial.
Hanya saja, dia memandang, beberapa judul media massa daring yang beredar terkesan kontroversial. Isi berita di dalamnya, menurut dia, bukan dari dirinya.
”Konteks regulasinya ialah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional),” ujarnya.
Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Sementara pada Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945 dikatakan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sementara dalam pasal 3 UU Sisdiknas disebutkan, salah satu tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Peta jalan pendidikan itu harus konstitusional dan memiliki pijakan kuat pada konstitusi, jadi konsep dasarnya harus pendidikan konstitusional. Apalagi, untuk jangka panjang, dokumen peta jalan tidak boleh melompat dan terputus dari Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
”Peta jalan pendidikan itu harus konstitusional dan memiliki pijakan kuat pada konstitusi, jadi konsep dasarnya harus pendidikan konstitusional. Apalagi, untuk jangka panjang, dokumen peta jalan tidak boleh melompat dan terputus dari Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas,” ujar Haedar.
Menurut dia, aspek fungsional peta jalan pendidikan nasional tetap harus memenuhi tantangan zaman. Akan tetapi, hal-hal fundamental yang jadi arahan UUD 1945 dan UU Sisdiknas tetap harus dimasukkan. Dia menilai, penyertaan frase ”akhlak mulia” dalam draf peta jalan tidak cukup kuat.
Lebih jauh, Haedar memandang, posisi agama dengan dasar beriman, bertakwa, dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa akan selalu mengajarkan hidup damai, moderat, toleran, dan kebaikan hidup dengan sesama dan lingkungan.
Ketua Umum Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) Mirdas Eka Yora mengemukakan, pihaknya merasa janggal dengan tidak adanya frase/kata ”agama” dari Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang tertuang dalam draf dokumen Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035. AYPI menilai, hal itu tidak sesuai dengan spirit bangsa Indonesia.
”Tidak sejalan atau menyalahi UUD 1945. Kami harap, pemerintah (Kemendikbud) mau mengoreksi,” katanya.
Romo Gandhi Hartono SJ, Sekretaris Eksekutif Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), saat dihubungi terpisah berpendapat, frase atau kata ”agama” yang tidak tertulis secara eksplisit dalam peta jalan tidak berarti pengabaian pentingnya agama dalam pendidikan nasional. Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 menekankan sumber daya manusia Indonesia yang unggul berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
”Dengan munculnya nilai-nilai Pancasila, pendidikan itu harus utuh dan menyeluruh. Artinya, nilai-nilai Pancasila harus terangkum dalam kurikulum beserta mata pelajaran Pendidikan Agama dan budi pekerti,” ujarnya.
Romo Gandhi memandang, Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 sudah sejalan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Pasal 3 UU No 20/2003 dan prinsip-prinsip pendidikan nasional pada Pasal 4 UU No 20/2003. Peta jalan itu juga ”secara tajam” merumuskan Profil Pelajar Pancasila.
”Maka, itu sebenarnya sudah termuat pendidikan Agama,” kata Romo Gandhi.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berpendapat, secara esensi, kalimat-kalimat yang dipakai di Visi Pendidikan Indonesia 2035 tidak bertentangan dengan agama. Semua kalimatnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
”Hal yang berbahaya adalah menghilangkan ’Ketuhanan Yang Maha Esa’. Sebab, sila pertama Pancasila itu berarti pengakuan terhadap agama dan kepercayaan,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini, status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 masih berupa rancangan yang terus disempurnakan. Pihaknya mendengar dan menampung masukan dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa.
”Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035. Kami akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya,” ujar Hendarman.