Vaksinasi Guru dan Penyiapan Protokol Kesehatan di Sekolah Berjalan Seiring
Vaksinasi yang akan diterima seluruh pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus disosialisasikan prosedur teknis. Di samping itu, penyiapan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan harus terus berjalan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pelaksanaan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan memerlukan koordinasi optimal pemerintah pusat dan daerah. Sembari proses vaksinasi berjalan, penyiapan fasilitas pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) merupakan kelompok pelayanan publik. Vaksinasi yang akan mereka peroleh memiliki tiga manfaat. Pertama, proteksi terhadap individu, lalu proteksi pada kelompok, dan perlindungan pada kelompok siswa yang belum berusia 18 tahun. Baik PTKtetap maupun honorer, pemerintah telah mengarahkan semuanya akan menerima vaksin.
"Provinsi di Jawa dan Bali memiliki laju penularan Covid-19 yang tinggi. Maka, kami mulai vaksinasi dari wilayah tersebut," ujar dia saat menghadiri webinar “Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan", Jumat (26/2/2021), di Jakarta.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Yaswardi menegaskan, vaksinasi bagi PTK berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan. Pemerintah tidak mengecualikan bagi satuan pendidikan di negeri, swasta, formal, nonformal, dan pendidikan keagamaan.
Mekanisme vaksinasi dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB. Selanjutnya PTK pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK. Tahap terakhir, vaksin akan diberikan kepada PTK pada jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.
"Data pendidik dan tenaga kependidikan yang akan divaksinasi di bawah koordinasi dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Garis koordinasinya dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ada pemantauan pelaksanaan juga," tegas Yaswardi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengemukakan, sejak awal PGRI berharap pendidik dan tenaga kependidikan diprioritaskan untuk vaksinasi. Ketika pemerintah Indonesia memutuskan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan tuntas divaksinasi, dunia internasional mengapresiasi.
"Selalu ada pernyataan kapan giliran guru mendapat vaksin. Tidak ada penolakan dari kelompok guru. Ini adalah bukti mereka ingin melayani pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa," tutur dia.
Unifah menyampaikan, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan berbasis data dinas kesehatan dan dinas pendidikan sudah tepat. Hal itu mesti diikuti dengan sosialisasi prosedur yang jelas, termasuk lokasi pelaksanaan vaksinasi.
Protokol kesehatan
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru Iman Zanatul Haeri saat dihubungi terpisah, mengatakan, pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021/2022 yang dimulai Juli 2021 bukan berarti aktivitas normal sebelum pandemi Covid-19. Guru dan tenaga pendidikan yang telah divaksin tetap wajib menyelenggarakan pembelajaran dengan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru.
Pemerintah daerah dan dinas kesehatan wajib memastikan satuan pendidikan mematuhi daftar periksa protokol kesehatan, seperti fasilitas cuci tangan setiap ruangan kelas. Selain itu, satuan pendidikan harus tetap terhubung dengan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat.
"Sejauh ini, guru-guru anggota jaringan kami mengaku fasilitas protokol kesehatan sudah terpenuhi lebih baik dibanding tahun lalu," ujar Iman.
Sebelumnya, pada 20 November 2020, pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKB itu, pemerintah daerah (pemda) memberikan izin pembelajaran tatap muka dengan sejumlah faktor pertimbangan, antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas layanan kesehatan, dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
Menurut Iman, substansi dalam SKB itu detil, tetapi rancu soal tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Seandainya SKB baru diperlukan, maka koordinasi pemerintah pusat dan daerah mesti dilakukan terlebih dulu.
"Aturan khusus daerah yang belum divaksin dan zona hijau yang tidak pernah dilaporkan kasus Covid-19 diperlukan. Keduanya sebenarnya potensial untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, walaupun belum terjadi vaksinasi," kata dia.
Sejalan dengan proses vaksinasi kepada PTK, penyiapan fasilitas protokol kesehatan juga harus diawasi pemda.
Apabila sampai pembukaan tahun ajaran 2021/2022 masih ada daerah belum terjangkau vaksin, pengetesan Covid-19 perlu tetap diutamakan oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Martha Tanjung berpendapat, sejalan dengan proses vaksinasi kepada PTK, penyiapan fasilitas protokol kesehatan juga harus diawasi pemda. Sebab, masih ada sejumlah sekolah lebih banyak menganggarkan bantuan operasional untuk kebutuhan pembelajaran jarak jauh.
Oleh karena itu, menurut dia, substansi SKB Empat Menteri yang keluar November 2020 masih dibutuhkan. Pemda setidaknya harus memantau kecukupan fasilitas protokol kesehatan dengan jumlah siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
"Lalu, maksud pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan pada tahun ajaran baru mesti didetailkan pemerintah. Apakah seluruh siswa masuk seluruhnya ke sekolah atau seperti substansi SKB Empat Menteri sebelumnya yang mengarahkan jumlah siswa dibatasi? Kami cenderung berharap tetap mengacu ke SKB sebab khawatir ada potensi penularan," katanya.