logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMeretas Jerat UU ITE pada...
Iklan

Meretas Jerat UU ITE pada Kebebasan Pers

Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan harapan bagi kalangan pers untuk melanjutkan perjuangan untuk menghapus pasal-pasal karet yang mengekang kebebasan pers.

Oleh
Yovita Arika
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UWCPcB8j019OtJCuB1KX0dPQoP0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-10-at-21.11.05_1597076443.jpeg
KOALISI UNTUK MASYARAKAT ADAT DAN KEBEBASAN PERS

Diananta Putera Sumedi, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id (rompi oranye) mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (10/8/2020).

Kalangan pers menyambut baik langkah pemerintah mengkaji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Meski masih sangat awal, langkah ini memberikan harapan untuk memperjuangkan penghapusan pasal-pasal “karet” yang menjadi “alat” untuk mengkriminalisasi masyarakat, termasuk wartawan.

Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebutkan, dari 10 kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang terjadi pada 2020, delapan di antaranya diproses menggunakan UU ITE. Lima kasus diproses menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sedangkan tiga kasus lainnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000