Kantor Bahasa Provinsi Lampung meluncurkan ”Kamus Lampung-Indonesia” edisi kedua sebagai upaya mencegah kepunahan bahasa daerah. Selain cetak, disiapkan juga kamus versi digital untuk mempermudah pengguna.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kantor Bahasa Lampung meluncurkan Kamus Lampung-Indonesia edisi kedua sebagai upaya mencegah kepunahan bahasa daerah. Selain edisi cetak, pemerintah juga menyiapkan kamus versi digital untuk mempermudah penggunaannya.
Peluncuran kamus bahasa Lampung itu digelar di Bandar Lampung dan disiarkan secara daring pada Kamis (18/2/2021). Peluncuran kamus bahasa daerah itu sengaja dilakukan jelang Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional pada 21 Februari 2021.
Acara tersebut dihadiri Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Endang Aminudin Aziz dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia. Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Bahasa Lampung Eva Krisna serta para tokoh adat dan budayawan Lampung.
Eva menjelaskan, kamus tersebut merupakan edisi revisi dari kamus serupa yang diterbitkan pada 2009. Dalam kamus edisi kedua ini, tim penyusun menghimpun 5.827 kata dalam bahasa Lampung yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Ada sekitar 2.000 kosakata baru yang ditambahkan ke dalam kamus tersebut.
Menurut dia, penyusunan kamus revisi itu melibatkan pakar bahasa daerah dan tokoh adat di Lampung. Setiap tahun, kantor bahasa juga melakukan inventarisasi kosakata bahasa Lampung yang digunakan oleh penutur aktif di sejumlah daerah.
”Tujuan penyusunan kamus ini adalah untuk pelestarian bahasa daerah. Tahun ini kami menyiapkan versi digital untuk memperluas keterbacaan,” kata Eva di sela-sela acara peluncuran Kamus Lampung-Indonesia di Bandar Lampung.
Saat ini, kamus bahasa Lampung versi digital itu dapat diakses melalui website www.kantorbahasalampung.kemdikbud.go.id. Dalam waktu dekat, aplikasi kamus digital itu juga dapat diunggah pada gawai melalui Play Store. Saat ini, tim penyusun aplikasi kamus digital tengah merampungkan perekaman kata pada komputer.
Endang mengapresiasi upaya pelestarian bahasa daerah melalui peluncuran kamus yang dilakukan Kantor Bahasa Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung juga diharapkan dapat melestarikan bahasa daerah dengan memopulerkan penggunaannya di masyarakat.
Dia menjelaskan, salah satu indikator keberhasilan dalam upaya pelestarian bahasa daerah adalah kesetiaan para penutur asli dalam menggunakan bahasa daerah tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus berkomitmen memasukkan bahasa daerah dalam kurikulum pendidikan dan guru bahasa daerah profesional sebagai sumber daya pengajarnya. Publikasi dan gerakan masyarakat juga menjadi hal penting untuk pelestarian bahasa daerah.
Sementara itu, Chusnunia mengatakan, bahasa Lampung merupakan identitas dan kekayaan budaya daerah yang harus dilestarikan. Sayangnya, saat ini, tidak banyak masyarakat Lampung yang menggunakan bahasa itu untuk komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, peluncuran Kamus Lampung-Indonesia ini memberi angin segar bagi generasi muda yang ingin mempelajari kembali bahasa Lampung. Dia berharap Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional tahun ini menjadi momentum menghidupkan kembali penggunaan bahasa Lampung di masyarakat.
Perkuat kebijakan
Ketua Masyarakat Penyimbang Adat Lampung Kota Bandar Lampung Evi Hamid menilai, upaya memopulerkan kembali bahasa Lampung tidak cukup dilakukan dengan peluncuran kamus. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan agar masyarakat luas menggunakan bahasa daerah itu untuk berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
”Kami mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari. Dalam satu minggu, minimal ada dua hari masyarakat diwajibkan menggunakan bahasa Lampung untuk berkomunikasi,” katanya.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan akan terbiasa menggunakan bahasa dearah. Selain itu, warga pendatang juga secara otomatis akan mempelajari bahasa Lampung.
Pemerintah perlu memfasilitasi berbagai sarana, seperti sanggar budaya dan alat musik tradisional, hingga tingkat kelurahan atau desa agar kegiatan budaya semarak di tengah masyarakat. (Evi Hamid)
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mendorong generasi muda untuk aktif dalam kegiatan budaya. Pemerintah perlu memfasilitasi berbagai sarana, seperti sanggar budaya dan alat musik tradisional, hingga tingkat kelurahan atau desa agar kegiatan budaya semarak di tengah masyarakat.
Upaya pelestarian bahasa daerah juga tengah dilakukan Universitas Lampung (Unila) dengan cara membuka kembali Program Studi S-1 Pendidikan Bahasa Lampung. Tahun ini, Unila menyiapkan kuota 70 mahasiswa sebagai angkatan pertama.
Sebelumnya, Unila pernah membuka program studi D-3 Pendidikan Bahasa Lampung selama kurun waktu 1999-2004. Namun, program studi itu ditutup pada 2005 karena saat itu pemerintah mensyaratkan pendidikan minimal D-4 atau S-1 untuk guru.
Rektor Unila Karomani mengatakan, pembukaan program studi itu merupakan komitmen dan dukungan perguruan tinggi dalam upaya pelestarian bahasa daerah. Selain itu, pembukaan program itu juga diharapkan menjadi solusi bagi kekurangan guru bahasa Lampung di sekolah.
Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Lampung Provinsi Lampung Heriyadi menuturkan, saat ini, sebagian besar guru mata pelajaran bahasa Lampung di sekolah tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai. Kondisi itu membuat pembelajaran bahasa Lampung tidak optimal.