Keputusan menggunakan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama diserahkan kepada siswa. Para guru, termasuk guru mata pelajaran pendidikan agama, tidak boleh memaksakan ataupun melarang.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menegaskan, surat keputusan bersama tiga menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di sekolah negeri bertujuan melindungi hak anak. Guru tidak boleh melarang ataupun mewajibkan siswa mengenakan pakaian seragam dan atribut khusus agama sesuai keyakinan masing-masing.
”Tugas guru, khususnya pendidikan agama, memberikan pemahaman paripurna mengenai ajaran agama yang bisa dipraktikkan jadi sikap sehari-hari. Guru pendidikan agama harus mengajarkan kognitif materi, termasuk atribut keagamaan, tetapi bukan untuk dipaksakan agar anak menggunakan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021), di Jakarta.
Menurut dia, apabila ada seorang guru memaksakan siswa menggunakan pakaian seragam dan atribut khusus agama tertentu, sikap itu tidak tepat. Kesadaran mengenakan pakaian mesti datang dari siswa.
Jika ada guru memaksakan, siswa akan merasa takut. Siswa bersangkutan mau mengikuti dengan mengenakan pakaian seragam dan atribut khusus agama tertentu. Namun, ketika dia tidak berhadapan dengan guru, atribut itu akan dilepas. Pembinaan karakter ketakwaan anak malah tidak berkembang.
Menurut Jumeri, permasalahan intolerasi keberagaman agama dan keyakinan yang terwujud dalam pakaian seragam bukan isu baru. Masalah ini turun-temurun tidak terselesaikan. Viral kasus SMK Negeri 2 Kota Padang menjadi momentum bagi pemerintah untuk saatnya menuntaskan persoalan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan pada 3 Februari 2021. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jumeri mengklaim SKB tiga menteri itu diapresiasi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Oleh karena itu, dia berharap para guru di sekolah negeri dan masyarakat ikut mengawal. Apabila menemukan ada peraturan kepala daerah dan peraturan sekolah yang bertentangan dengan SKB tiga menteri, mereka bisa melaporkannya ke hotline 777, alamat surat elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id, laman kemdikbud.lapor.go.id, dan ult.kemdikbud.go.id.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memuat keharusan berhijab saat kelas pendidikan agama Islam. Kemendikbud akan mendiskusikan hal itu dengan Kementerian Agama.
Untuk pengawasan pelaksanaan SKB tiga menteri, Kemendikbud juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ketiga kementerian akan berkolaborasi menyosialisasikan isi SKB kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa ikut mengawal.
Ketentuan sanksi yang tertuang dalam SKB tiga menteri mendorong agar tidak ada sekolah negeri melanggar. Bentuk sanksi sudah melalui pembahasan bersama dan dirasa adil.
”SKB tiga menteri konsisten dengan substansi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Dian.
Sebelumnya, muncul kontroversi SKB tiga menteri di kalangan kelompok guru. Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru Iman Zanatul Haeri menceritakan, di kalangan guru mata pelajaran Agama Islam, timbul kekhawatiran SKB tiga menteri akan mengganggu mereka dalam menjalankan kompetensi dan evaluasi pembelajaran. Sebab, atribut agama menjadi salah satu aspek penilaian.
Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Darmaningtyas, berpendapat, SKB tiga menteri itu bisa menjadi formalitas apabila guru pendidikan agama masih memberikan penilaian berdasarkan pakaian seragam dan atribut yang dikenakan siswa (Kompas, 8/2/2021).