logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanUsut Tuntas Penyebaran Anjuran...
Iklan

Usut Tuntas Penyebaran Anjuran Perkawinan Usia Anak

Kepolisian diminta mengusut tuntas penyebaran informasi dalam bentuk pamflet ataupun secara daring yang meresahkan masyarakat. Pamflet itu berisi ajakan untuk menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ba2cXFoWZs2UQQSEgTsSTAGHOjY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204_094352_1580825873.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengadiri peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar kepolisian mengusut tuntas penyebaran informasi berbentuk pamflet dan secara daring berisi ajakan menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Peredaran informasi itu dinilai melanggar hukum karena mendorong perkawinan anak, yang bertentangan dengan undang-undang.

Selain mengusut tuntas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Rabu (10/2/2021), juga meminta kepolisian segera menutup akun Aishaweddings.com. Sebab, dalam akun tersebut terdapat sejumlah pesan yang tidak sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, terutama dalam pencegahan perkawinan anak.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000