logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanSKB Tiga Menteri Kedepankan...
Iklan

SKB Tiga Menteri Kedepankan Prinsip HAM

Prinsip penyelenggaran pendidikan secara demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia perlu dikedepankan.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8Hl2OzS2NcHuT8-Sw9h2pG35hck=/1024x675/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc3d636d7-715a-4ae5-b67d-d82627e4f27b_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Orangtua sedang menunggu anaknya mencoba seragam yang akan dibeli di toko seragam Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (11/7/2020). Meski masih khawatir, sejumlah orangtua berharap anaknya bisa kembali belajar di sekolah. Sistem belajar di rumah membuat waktu belajar anak tidak maksimal.

JAKARTA, KOMPAS — Surat keputusan bersama tiga menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di sekolah negeri dianggap mengandung pendekatan hak asasi manusia. Pendekatan ini semestinya juga termaktub dalam peraturan ataupun kebijakan seputar pendidikan lainnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Februari 2021.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000