Tahun 2021, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Kembali Ditiadakan
Pemerintah kembali menegaskan peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021. Kebijakan ini sama seperti setahun sebelumnya.
Oleh
Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menegaskan peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan 2021. Itu berarti dua ujian tersebut bukan lagi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Penegasan ini terangkum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat edaran ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, 1 Februari 2021.
"Dengan ditiadakannya ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021, keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang lebih tinggi," ujar Nadiem.
Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Suparno Sastro, Jumat (5/2/2021), di Jakarta, mengatakan, substansi kebijakan itu sama dengan penyampaian pemerintah pada 2020. "Orangtua sudah paham tidak akan ada UN pada 2021," ujarnya.
Sejumlah sekolah memutuskan menyelenggarakan ujian sekolah metode daring sebagai persyaratan kelulusan siswa. Hal ini juga diizinkan dalam SE Mendikbud No 1/2021.
Menurut Suparno yang juga Kepala SMA Labschool Jakarta, siswa dan orangtua memiliki strategi menggapai jenjang pendidikan lebih tinggi. Untuk siswa SMA, jika ingin diterima di jalur undangan perguruan tinggi, anak sudah sadar mesti mengejar prestasi akademik yang optimal.
"Ujian di satuan pendidikan sebagai penentu kelulusan materinya berbeda dengan ujian seleksi masuk perguruan tinggi, sehingga persiapannya tidak sama," katanya.
Dalam surat edaran Mendikbud 1/2021 disebutkan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan dengan syarat menuntaskan program pembelajaran selama pandemi Covid-19 dibuktikan dengan rapor tiap semester. Siswa juga harus mendapat nilai perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diadakan satuan pendidikan.
Ujian dimaksud meliputi portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, sikap, prestasi, penugasan, tes secara luring/daring, dan bentuk penilaian lain yang ditentukan sekolah. Bagi sekolah menengah kejuruan, siswa bisa mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kali kedua
Sekretaris Jenderal Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Anastasia Rima, Kamis (4/2) berpendapat, sejak awal sebenarnya ujian kesetaraan bukan penentu kelulusan. Namun, Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengharuskan ujian penyetaraan bagi peserta pendidikan nonformal/informal.
"Tahun 2021 ini kali kedua kelulusan pada masa pandemi. Tahun ini juga sudah tahun kedua peniadaan UN dan ujian kesetaraan," kata dia. Harapannya, lulusan tetap bermutu baik.
Pada 2020, melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), pemerintah membatalkan pelaksanaan UN.
Ujian sekolah yang pada 2020 menjadi penentu kelulusan siswa masih diperbolehkan digelar, baik secara luring maupun daring. Opsi lainnya, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya (Kompas, 26/3/2020).