Telah Mengabdi Belasan Tahun, Guru Honorer Tolak Tes PPPK
GTKHNK 35+ berharap Presiden menerbitkan keputusan presiden tentang pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer berusia di atas 35 tahun menjadi PNS. Mereka layak diperhatikan karena telah mengabdi belasan tahun.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA
Sejumlah guru dan tenaga kependidikan honorer yang berusia di atas 35 tahun tengah berbincang di SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021). Mereka mengharapkan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil dengan keputusan presiden (keppres).
SEMARANG, KOMPAS — Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 ke atas atau GTKHNK 35+ Jawa Tengah menolak seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan berharap pengangkatan langsung menjadi pegawai negeri sipil tanpa tes. Alasannya, mereka telah mengabdi selama belasan tahun dan berpotensi tersingkir oleh PPPK berusia muda.
Hariyanto, dari Humas Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35+) Jateng, di Semarang, Jumat (5/2/2021), menuturkan, pihaknya berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan PNS bagi guru dan tenaga kependidikan honorer yang berusia di atas 35 tahun.
”Keppres pengangkatan PNS untuk bidan dan sekdes (sekretaris desa) pernah dikeluarkan. Kami berharap ada keppres serupa untuk guru dan tenaga kependidikan. Untuk PPPK, kami menolak karena kami bahkan sudah hingga 16 tahun mengabdi menjadi guru lalu bersaing dengan yang muda dengan tes,” tutur Hariyanto.
Kompas/Wawan H Prabowo
Para guru honorer Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi damai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mereka meminta KPK mengusut kasus jual beli jabatan dan proyek toilet sekolah senilai Rp 96,8 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena telah mencederai rasa keadilan dan pengabdian guru honorer yang digaji jauh di bawah upah minimum Kabupaten Bekasi 2021. Saat ini, para tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN) hanya mendapat honor sebesar Rp 1,8 juta per bulan, sedangkan upah minimum Kabupaten Bekasi 2021 sudah mencapai Rp 4,7 juta.
Hariyanto menuturkan, keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekrut 1 juta PPPK pada 2021 juga membawa kekhawatiran. Pasalnya, guru dan tenaga kependidikan honorer berusia 35 tahun ke atas berpotensi tergusur oleh PPPK baru berusia muda. Oleh karena itu, perlu ada perhatian dan prioritas bagi mereka.
Ia menambahkan, GTKHNK 35+ telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR secara virtual. Mereka juga sudah bertemu langsung dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Pihak-pihak tersebut mendukung dan berupaya agar ada keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar memberi prioritas bagi guru dan tenaga kependidikan honorer berusia 35 tahun.
Ema Ratna Dewanti (37), tenaga kependidikan honorer di Kota Semarang, benar-benar berharap dapat diangkat menjadi PNS. Selain butuh kepastian, ia juga khawatir, seiring usianya yang semakin tua, akan kesulitan mendapat pekerjaan jika sewaktu-waktu tersingkir dari tempat bekerjanya saat ini.
Kompas/Priyombodo
Wirda, guru honorer sejak tahun 2017, mengajar siswa kelas I SD Negeri Larangan Selatan 02, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2020). Tahun 2020, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana tersebut meningkat 6,03 persen dari Rp 51,23 triliun pada 2019. Batas maksimal pembayaran gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi 50 persen dari total dana BOS.
”Bagaimanapun kami membutuhkan kepastian. Kami sudah belasan tahun mengabdi, tetapi khawatir akan tergusur jika status masih seperti sekarang. Sementara usia pun terus bertambah. Semoga segera mendapat jawaban,” ujar Ema.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyampaikan, perekrutan 1 juta guru PPPK pada tahun ini sejak awal memang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan guru secara nasional (Kompas.id, 6/1).
Sejauh ini, lanjut Bima, ada tiga kelompok yang masuk dalam formasi 1 juta guru PPPK. Ketiga kelompok tersebut meliputi guru yang ada di data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guru dalam basis data tenaga honorer kategori II (THK II), dan calon peserta PPPK yang sudah memiliki sertifikasi guru.
Kami sudah belasan tahun mengabdi, tetapi khawatir akan tergusur jika status masih seperti sekarang. Sementara usia pun terus bertambah.
”Kelebihan lain dari sistem PPPK, pelamar tak terikat batas usia maksimal 35 tahun, seperti yang berlaku dalam perekrutan PNS. Dengan rencana perekrutan melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK juga tak harus memulai karier dari bawah,” ucap Bima.
Terus bersatu
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jateng Rustono mengatakan, perjuangan para guru dan tenaga kependidikan honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun, termasuk di Jateng, perlu mendapat perhatian. Lamanya pengabdian mereka sebagai guru perlu dipertimbangkan. Pengangkatan sebagai PNS pun hanya bisa dilakukan lewat keppres.
Rustono juga telah memberi masukan kepada GTKHNK 35+ di seluruh Indonesia untuk terus bersatu. ”Itu agar mereka mendapat rekomendasi dari masing-masing gubernur, bertemu Komisi X DPR, Staf Kepresidenan, dan lainnya. Diharapkan nantinya Presiden benar-benar dapat mengeluarkan keppres. Menjadi PNS tanpa tes,” katanya.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memenuhi undangan Presiden Joko Widodo untuk bertandang ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Presiden ingin mendengar aspirasi para guru terkait strategi pembangunan sumber daya manusia ke depan dan masalah kesejahteraan guru honorer.
Menurut Rustono, ada sejumlah hal yang membuat guru dan tenaga kependidikan terus-terusan menjadi honorer. Di antaranya tak ada lowongan. Jika pun ada, yang diujikan tidak sesuai dengan yang bersangkutan. Bisa juga yang bersangkutan selalu tak lulus penerimaan CPNS, hingga usia mereka tak lagi masuk pada persyaratan tes.
Adapun pada 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. ”Kalau memang keppres tidak dapat dikeluarkan Presiden, mereka, guru dan tenaga kependidikan yang berusia di atas 35 tahun, perlu mendapat prioritas,” ucap Rustono.
Rustono meyakini, guru yang sudah bekerja 5 tahun atau lebih tidak perlu tes lagi. ”Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi. Sudah mahir dan profesional, hampir setara dengan PNS. Kalau memang tak ada keppres, mudah-mudahan terealisasi PPPK bagi mereka, tetapi tetap jangan ada tes lagi,” lanjut Rektor Universitas Ivet (Unisvet) Semarang itu.
Kompas
Ribuan guru honorer se-Kota Bandung berdesakan mengambil formulir pengisian data untuk pencairan tunjangan daerah bagi guru honorer yang dilakukan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9). Pencairan tunjangan daerah yang seharusnya dibayarkan 3 bulan sekali ini sempat tertahan selama 9 bulan tidak terbayarkan oleh pemerintah. Tunjangan ini menurut rencana akan dibayarkan untuk satu tahun penuh kepada 19.677 guru honorer se-kota Bandung dan masing-masing mendapatkan tunjangan sebesar Rp 262.000 per bulan.