logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKemerdekaan Berseragam...
Iklan

Kemerdekaan Berseragam Diserahkan pada Individu-individu

Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menag menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut agama tertentu.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OFJOuQITUTYLVfRZNPknC7-IFUE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F7ed25901-9ba5-4ce6-b1a2-3219438f8e46_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mural bertema kebinekaan menghiasi tiang penyangga jalan layang di Jalan Prof Dr Latumeten, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (8/11/2020). Kerukunan hidup di tengah keberagaman masyarakat Indonesia akan selalu terjaga jika semua warga mengamalkan sikap toleran dan saling menghormati.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyerahkan keputusan memakai atau tidak memakai seragam dengan atribut  agama tertentu kepada setiap individu siswa  sekolah negeri. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang.

Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (3/2/2021), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000